Beranda

Pamer Kemaluan di Jalan, Dua Pelaku Eksibisionis Diamankan Polres Ngawi

Pamer Kemaluan di Jalan, Dua Pelaku Eksibisionis Diamankan Polres Ngawi

INDONESIAONLINE – Polres Ngawi Polda Jatim telah mengamankan dua pelaku eksibisionis (memperlihatkan alat kelamin atau alat vital) kepada perempuan yang tidak dikenal di jalanan.

Tempat kejadian perkara berada di dua lokasi yakni di jalan masuk Dusun/Desa Dawu Kecamatan Paron dan jalan masuk Desa Dinden Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi

“Ada 2 tersangka yang diamankan saat ini dengan TKP yang berbeda yakni di Paron dan Kwadungan, berdasarkan laporan dari para korban,” tutur Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto yang memimpin konferensi pers di halaman Polres Ngawi Jl. JA. Suprapto 10 Ngawi.

Untuk tersangka berinisial PBM (34), wiraswasta, alamat Desa Gelung Kecamatan Paron, modusnya adalah sering menonton video porno pada website, sehingga menimbulkan dorongan fantasi sex yang berlebihan.

Selain itu pelaku juga pernah mengalami cemooh oleh seorang perempuan pada saat buang air kecil di jalan, yang menimbulkan pelaku menjadi dendam. Hal ini memicunya melakukan kelainan seksual eksibisionis dengan menunjukan alat kelaminnya kepada perempuan yang tidak dikenal di jalan yang sepi. 

Barang bukti yang diamankan dari pelaku PBM  berupa 1 (satu) buah jaket Jumper warna biru tua, 1 (satu) buah kaos kerah warna biru tua kombinasi warna putih pada kerah, 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah Hp merk realme 5i warna hijau, 1 (satu) buah helm merk GM warna merah, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam nopol AE-5644-LJ dan 1 (satu) buah kunci kendaraan.

Sedang untuk tersangka berinisial MBG (44), petani, alamat Desa Watualang Kecamatan Ngawi, niatnya adalah pelaku muncul saat melihat seorang perempuan sedang melintas di jalan raya, kemudian pelaku memperlihatkan alat kelaminnya (eksibisionis).

Barang bukti yang turut diamankan dari pelaku MBG adalah 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna biru, 1 (satu) buah celana panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana kolor warna ungu, 1 (satu) buah helm warna hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam merah, No. Pol. AE-6449-KR.

Untuk pelaku PBM telah melancarkan aksinya sebanyak sepuluh kali dan pelaku MBG dua kali dalam kurun waktu dua bulan, mulai Januari 2023 hingga Februari 2023. 

“Para tersangka merasa puas jika bisa menunjukkan alat kelaminnya kepada perempuan,” ungkap Kompol Haryanto.

Kedua pelaku dijerat pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam hal perbuatan setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Kedua pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar  rupiah).

Exit mobile version