INDONESIAONLINE – Sebanyak kurang lebih 100 warga Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (1/3/2022).
Kedatangan sekelompok masyarakat desa tersebut bermaksud untuk mengawal proses mediasi kasus sengketa tanah pasar desa oleh ahli warisnya.
Salah satu warga Desa Joho, Harsono, mengatakan ada sekitar 100 orang warga Desa Joho yang datang ke Pengadilan Negeri Tulungagung. Namun, kunjungannya ke Pengadilan Negeri tidak membuahkan hasil, karena mediasi sengketa lahan pasar desa ditunda hingga pekan depan.
“Mediasi hari ini diundur ke minggu depan. Dan minggu depan kita juga akan kembali,” kata Harsono di kantor PN Tulungagung, Selasa (1/3/2022) siang.
Secara rinci, Harsono belum mau menjelaskan terkait sengketa lahan pasar desa. Namun pada umumnya tanah yang disengketakan tersebut sudah lama digunakan untuk pasar desa, dan baru-baru ini digugat oleh ahli waris pemilik tanah.
“Untuk detailnya langsung ke kepala desa, karena kalau saya jawab, saya takut salah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Joho Achmad Nurroini saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan rinci. Dalam pesan whatsappnya, dia hanya membalas pesan singkat bahwa dia masih melakukan servis.
Sebelumnya diberitakan pada Selasa (22/2/2022) sidang gugatan nomor 12.Pdt.G/2022 atas nama Saji dan kawan-kawan telah berlangsung. Kepada Pemerintah Desa Joho cq Kepala Desa Joho, Camat Kalidawir dan BPN Tulungagung sebagai tergugat.