PBNU Turut Komentari Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy: Harus Diproses secara Adil

INDONESIAONLINE – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut berbicara terkait kasus anak anggota pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17), yang dianiaya anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20) yang saat ini tengah menjadi sorotan.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Imron juga berharap agar pihak yang terlibat dalam penganiayaan David bisa diproses hukum secara adil. Alasannya, untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

“Kita berharap tindakan main hakim sendiri yang disertai tindakan biadab terhadap korban (David) yang dilakukan tersangka harus diproses secara adil dan hukuman yang nanti dijatuhkan akan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan juga kepada yang lain agar tidak terjadi tindakan serupa di masa yang akan datang,” kata Imron saat dihubungi, Sabtu (25/2/2023).

Perkara tersebut menurut Imron perlu dikawal hingga tersangka diadili. Pihaknya juga mengapresiasi pada pihak kepolisian yang bergerak cepat mengusut kasus tersebut.

“Semua pihak perlu mengawal prosesnya hingga nanti di kejaksaan dan pengadilan,” ujarnya.

Tak hanya pihak kepolisian, PBNU juga mengapresiasi tindakan Kementerian Keuangan yang mengambil langkah memberikan sanksi kepada ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo. Dia menilai Rafael lalai mendidik anaknya.

“Kita juga mengapresiasi Kementerian Keuangan yang telah memberikan sanksi disiplin dan pencopotan terhadap orang tua tersangka yang lalai mendidik anaknya untuk tidak boleh melakukan tindakan pelanggaran hukum apalagi yang jauh dari nilai kemanusiaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap tindakan penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) atau David. Mario Dandy disebut menendang hingga menginjak kepala David beberapa kali.

“Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan yaitu telah terjadi kekerasan terhadap anak korban D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali,” kata Ade Ary di Mapores Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Menurut Ade, Mario juga terjadi saat David diperintahkan push up oleh Mario Dandy.

“Dan juga menendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika anak korban berada pada posisi push up,” katanya.

Tak hanya Mario, aksi penganiayaan itu juga melibatkan rekan Mario yakni Shane alias SLRL (19) yang merekam aksi penganiayaan Mario pada David dan menguploadnya ke media sosial hingga viral.

“Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan menu video di Handphone tersangka MDS,” ujarnya.

Lebih lanjut, fakta ini berdasarkan keterangan saksi orang tua teman David dan saksi lainnya. Orang tua teman David saat itu langsung membawa David ke RS Medika Kebayoran Lama untuk mendapatkan perawatan.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, setelah itu ada orang tua temannya anak korban yang menolong korban dan akhirnya menghubungi satpam, satpam menghubungi anggota petugas Polsek Pesanggrahan sehingga mengamankan 2 tersangka dan anak saksi AG dan orang tua anak korban menolong membawa RS Medika Kebayoran Lama,” katanya.

AdilDandyDavidDiprosesHarusKasusKomentariMarioolehPBNUPenganiayaansecaraTurut