Beranda

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Jember Dihentikan Paksa

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Jember Dihentikan Paksa
David Handoko Seto, bersama tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya lakukan sidak pada pembangunan gedung Mie Gacoan Jember (jtn/io)

Pembangunan gerai Mie Gacoan di Jember dihentikan paksa karena belum kantongi izin. David Handoko Seto DPRD Jember soroti pembangunan yang tidak memiliki perizinan.

INDONESIAONLINE – Aroma pedas dan gurih yang identik dengan Mie Gacoan , salah satu kuliner mi pedas paling digandrungi di Indonesia, sepertinya harus tertunda di Jember . Proyek pembangunan gerai baru mereka di Jalan Hayam Wuruk, Kaliwates, tepat di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dihentikan secara mendadak oleh Pemerintah Kabupaten Jember pada Kamis (4/8/2025).

Penghentian ini bukan tanpa alasan, melainkan karena terganjal masalah perizinan yang belum lengkap, sebuah ironi di tengah gencar-gencarnya program “Jember Ramah Investasi”.

Sidak Mendadak, Fakta Terkuak

Penghentian proyek ini bermula dari sidak gabungan yang dipimpin oleh anggota DPRD Jember, David Handoko Seto, bersama tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya. Hasil sidak menunjukkan bahwa proyek yang dikerjakan oleh CV. Multi Berkah tersebut belum mengantongi izin yang seharusnya.

Agung Yuki Nugroho, Staf Dinas PTSP Jember menjelaskan bahwa proses perizinan yang dimiliki proyek ini masih sebatas Online Single Submission (OSS). “Yang kami ketahui, proses masih OSS, dan PBG (Pendirian Bangunan Gedung) juga belum keluar. Kalau izin PBG belum keluar, ya tidak boleh melakukan pembangunan,” tegas Agung.

Senada dengan PTSP, pihak Dinas PU Cipta Karya juga menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan seharusnya mengajukan Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung (SIMBG) terlebih dahulu.

Meskipun bangunan gerai Mie Gacoan sudah mencapai sekitar 20 persen, pihak proyek atau pemilik mewajibkan untuk mengurus PBG terlebih dahulu.

“Kalau ini belum terpenuhi, ya tidak boleh bekerja dulu,” jelas perwakilan PU Cipta Karya.

Investasi Ramah, Aturan Tetap Tegas

David Handoko Seto, politisi yang juga Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jember, merekomendasikan agar proyek dihentikan sampai seluruh proses perizinan dikantongi. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, meskipun Jember tengah berupaya menarik investasi.

“Memang program Bupati Jember ramah investasi, tapi bukan berarti investasi tidak mematuhi aturan. Semua ada prosedur yang harus dilalui,” ujar David.

David mengungkapkan kekecewaannya karena imbauan yang telah diberikan seminggu sebelumnya diabaikan. Minggu kemarin, pihak Mie Gacoan bersama kami dan kelurahan, sudah melakukan pertemuan. Saat itu kami sudah mengingatkan agar perizinannya dikantongi dulu, tapi tidak menggubris, sesalnya.

Permasalahan perizinan tidak hanya berhenti pada pembangunan gedung. David juga menguraikan dugaan pengeboran air bawah tanah (ABT) di lokasi proyek yang disinyalir juga tanpa izin.

“Ini pengeboran juga perlu didiskusikan, jangan-jangan juga tidak ada izin, karena untuk pengeboran ABT izinnya di Dinas ESDM Provinsi. Pokoknya sampai izin belum keluar, proyek harus dihentikan,” tegas David.

Tanggung Jawab yang Terpisah

Menangapi pemadaman ini, Rifqil penanggung jawab CV. Multi Berkah menjelaskan bahwa penghentian hanya bertindak sebagai kontraktor pembangunan.

“Karena terkait perizinan, kami tidak mengetahui sama sekali. Kami di sini hanya vendor pembangunan. Untuk perizinan dan lainnya, ditangani oleh bagian legal PT. Pestapora selaku pemilik Mie Gacoan,” pungkas Rifqil.

Kasus Mie Gacoan di Jember ini menjadi sorotan penting. Data dari Kementerian Investasi/BKPM menunjukkan bahwa kemudahan perizinan melalui OSS telah meningkatkan minat investasi di berbagai daerah. Namun, kasus ini mengingatkan bahwa sistem OSS hanyalah pintu awal. Proses lanjutan seperti PBG dan SIMBG tetap krusial untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi dan tata ruang.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sektor konstruksi dan perdagangan makanan minuman merupakan salah satu penyumbang terbesar Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jember. Namun, pertumbuhan ini harus diimbangi dengan kepatuhan hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Tahapan Perizinan Pembangunan Gedung di Indonesia

Tahap Perizinan Deskripsi Singkat Lembaga Terkait
OSS (Pengajuan Tunggal Daring) Pendaftaran awal dan perolehan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kementerian Investasi/BKPM
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Pengganti IMB, persetujuan teknis untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung. Dinas PTSP Daerah
SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) Sistem elektronik untuk pengajuan dan publikasi PBG. Dinas PTSP Daerah
Izin Pengeboran ABT Izin khusus untuk pengambilan air tanah dalam jumlah tertentu. Dinas ESDM Provinsi

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para investor dan pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek perizinan. Meskipun pemerintah daerah berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, kepatuhan terhadap peraturan adalah kunci utama untuk memastikan keberlangsungan dan legalitas setiap proyek pembangunan.

Penghentian proyek Mie Gacoan ini menegaskan bahwa di Jember, “ramah investasi” bukan berarti “bebas aturan” (mam/dnv).

Exit mobile version