INDONESIAONLINE – Anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) di 4 desa Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur resmi dilantik dan diambil sumpah oleh asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra.

Pelantikan anggota BPD berlangsung di Pandapa Kecamatan Camplong, Senin (1/8/2022)  diantaranya untuk Desa Dharma Tanjung 9 anggota, Desa Pamolaan 7 anggota, Desa Tambaan 9 anggota dan Desa Batu Karang 7 anggota.

Adapun 4 desa yang dimaksud yaitu, Desa Batu Karang, Desa Pamolaan, Desa Tambahan, Desa Dharma Tanjung.

Bupati Sampang Slamet Junaidi melalui Asisten 1 bidang pemerintahan dan Kesra Malik Ambrullah dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada anggota BPD yang baru diambil sumpah 

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang mengucapkan selamat kepada para anggota BPD dari 4 desa yang baru saja di lantik,” kata Ba Malik panggilan akrabnya. 

Baca Juga  Serius Atasi Sampah Plastik, Bupati Sanusi Audiensi dengan Pemerintah DEPA

Ba Malik menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan desa selalu melibatkan dua unsur utama yaitu kepala desa dan BPD sebagai mitra kerja kepala desa. 

“BPD pada esensinya harus berfungsi optimal dalam 4 aspek di antaranya, menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi kinerja kepala desa serta bekerja sama dengan kepala desa dan perangkat desa dalam membangun dan memajukan desa dengan kata lain kurang lebihnya BPD dapat dianalogikan sebagai DPR-nya di tingkat desa,” bebernya.

Ia meminta agar para anggota BPD mempelajari dan menguasai peraturan yang berkaitan dengan penyelengaraan pemerintahan desa terutama Perda Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018 tentang Permusyawaratan Desa.

Baca Juga  33 Desa Terpilih, Lomba Desa Kabupaten Malang Masuk Tahap Seleksi Administrasi

“Kepada para anggota BPD untuk betul-betul menjadi perwakilan masyarakat di desanya masing-masing dengan cara mengakomodasi dan memperjuangkan aspirasi dari masyarakat dalam bekerja para anggota BPD tidak boleh hanya berorientasi untuk kepentingan dirinya sendiri, golongannya ataupun hanya menjadi lembaga formalitas melainkan harus berpihak kepadatan segenap masyarakat desa karena itu diberikan hak untuk mengawasi kinerja kepala desa dan perangkatnya demi memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berjalan,”ungkapnya.