JATIMTIMES – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berupaya melindungi bangunan-bangunan bernilai sejarah di wilayahnya. Di 2021 lalu, sebanyak 48 benda, bangunan, hingga situs di Kota Malang telah ditetapkan sebagai cagar budaya baru.

Jumlah tersebut, bahkan lebih banyak dari yang ditargetkan sebanyak 40 obyek yang diduga cagar budaya (ODCB). Sedangkan, untuk 2022 ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang masih akan melakukan pembahasan dan kajian untuk penetapan cagar budaya.

Dalam waktu dekat, Disdikbud Kota Malang akan segera melakukan pembahasan untuk penetapan obyek cagar budaya tahun ini. “Kalau di tahun 2018 itu kita sudah ditetapkan 32 obyek. Lalu, di 2021 itu sudah ditetapkan sekitar 48 obyek. 2022 ini masih mengkaji, masih kita rapatkan dulu obyek mana saja yang akan jadi sasaran kita untuk ODCB,” kata Kepala Bidang Disdikbud Kota Malang, Dian Kuntari.

Baca Juga  Perizinan Usaha Gratis Ora Ragat, DPMPTSP Kabupaten Blitar Dekatkan Pelayanan dengan Loss Door To Door

Dian menjelaskan, target penentuan obyek-obyek mana saja yang akan menjadi sasaran cagar budaya baru diharapkan tuntas di akhir Januari 2022 ini. Dalam hal ini, pihaknya menggandeng Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang untuk melakukan kajian mendalam di berbagai aspek.

Mengingat, jumlah ODCB di Kota Malang diperkirakan lebih dari 700 unit dengan berbagai bentuk. Berupa struktur, bangunan maupun benda-benda. Sebab, dalam penentuan itu salah satunya harus ada nilai sejarah di dalamnya.

“Obyek yang diduga cagar budaya itu banyak sekali. Tapi itu tidak semua berpotensi untuk ditetapkan. Harus ada kajian, dan lama tidaknya itu tergantung dari obyeknya. Karena harus ada nilai kesejarahan, nilai pentingnya, harus visit lapangan juga, harus mengumpulkan data-data literatur dan sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga  Kayutangan Heritage Sering Macet, Pj Wali Kota Malang Beri Perhatian Khusus

Beberapa obyek cagar budaya yang ditetapkan mulai bangunan sekolah hingga rumah sakit. Meski begitu, dalam prosesnya, Dian menyebut, sejauh ini penetapan obyek cagar budaya relatif tidak menemui kendala. Hanya, masih ada beberapa penolakan dari pemilik obyek yang menjadikan tidak bisa ditetapkan secara resmi.

“Selama ini hanya seperti penolakan saja sih, sehingga tidak bisa ditetapkan. Karena kalau bangunannya milik pribadi, bukan pengelola yang menandatangani persetujuan, tapi pemiliknya langsung,” tandasnya.



Arifina Cahyati Firdausi