INDONESIAONLINE – Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) 2022 sebesar Rp600 ribu masih belum menyeluruh. Hingga akhir November 2022 totalnya 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah.

Tetapi masih ada satu juta penerima BSU 2022 Rp600 ribu belum melakukan pencairan dana. Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan diimbau segera melakukan pencairan BSU di Kantor Pos sebelum 20 Desember 2022 mendatang.

Satu juta penerima BSU 2022 itu merupakan pekerja yang sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemenaker. Penyaluran BSU ini dilakukan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan kantor pos di seluruh Indonesia.

“Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya,” ungkap Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Baca Juga  Bupati Sanusi Bersama 270 Kepala Daerah Gugat MK Pertahankan Jabatan 5 Tahun

Hingga saat ini, proses pencairan BSU masih berjalan. Sehingga Kemnaker mengimbau pekerja yang sudah terdaftar namun belum mengambil bantuan segera melakukan pencairan karena batas akhirnya hingga tanggal 20 Desember 2022.

“Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022,” imbuh Indah.

Pekerja yang terdaftar sebagai penerima subsidi gaji Tahun 2022 telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengetahui daftar penerima, bisa dicek pada laman http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

“Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk,” tutup Indah.

Baca Juga  Jembatan Pelor Retak, DPUPRPKP Kota Malang Beraksi