JATIMTIMES – Fasilitasi tera ulang bagi para penjual di Kota Malang tak hanya menyasar ke pasar rakyat saja. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang turut juga memberikan fasilitasi ke SPBU dan di 57 kelurahan.

Tujuannya, tak lain untuk menghindari adanya kecurangan dalam transaksi jual beli yang melalui alat timbang. Di mana, prosedur tera ulang ini  mengacu pada UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.

“Karena setiap alat ukur takar dan timbangan memang diwajibkan mengikuti tera ulang secara berkala,” ujar Kepala UPTD Metrologi Legal Diskopindag Kota Malang, Bofa Dehi.

Selain pasar rakyat, fasilitasi tera ulang tersebut dilakukan pula pada SPBU dan di lingkup kelurahan. Bofa menyebut, tahun ini bahkan dilakukan penyuluhan di 9 titik, yakni 8 kelurahan dan 1 SPBU berkaitan dengan tera ulang tersebut.

Baca Juga  Hasil Panen Melebihi Capaian Nasional, Kediri Siap Tanam Padi Organik

“Jadi, selain menyadarkan masyarakat pentingnya tera ulang kita juga adakan penyuluhan di 9 titik, 8 kelurahan dan 1 SPBU. Sementara masih itu, tapi nanti akan terus bergilir,” jelasnya.

Dikatakan Bofa, SPBU menjadi sasaran yang dituju karena memiliki alat untuk menakar yang dijual. Hal ini agar tidak muncul dugaan kecurangan, dan agar alat ukur yang dimiliki SPBU tepat dan sesuai aturan.

“Alat mereka diperiksa, jika lolos dikasih label. Sembari kita mengingatkan kepada SPBU untuk rutin melakukan tera ulang secara berkala,” imbuhnya.

Tak hanya memfasilitasi dengan metode di area luar kantor, pelayanan tera ulang bahkan setiap harinya dibuka di kantor Diskopindag Kota Malang. Sehingga masyarakat bisa datang langsung untuk melakukan pengecekan pada alat ukur atau timbangannya. Dengan fasilitasi tersebut, pihaknya berharap di Kota Malang terwujud situasional yang tertib ukur. 

Baca Juga  Wali Kota Malang Terpincut Teknologi Pengolahan Sampah Tiongkok

“Jadi pedagang itu wajib memenuhi UTTP (ukur, takar, timbang, dan perlengkapan). Mereka harus memahami akan alat timbangnya, penakaran penimbangannya benar sesuai yang berlaku. Sehingga, kami dapat mewujudkan Kota Malang itu tertib ukur,” tandasnya.



Arifina Cahyati Firdausi