Wakil Wali Kota Surabaya Armuji

JATIMTIMES – Wali Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 serta Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Surabaya. SE bernomor 443.2/15424/436.8.4/2021 itu dikeluarkan pada 14 Desember 2021.

Surat Edaran ditujukan langsung kepada pimpinan/pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se Kota Surabaya, Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, camat dan lurah.

Jum’at (24/12) Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan kunjungan ke Gereja Kristus Raja di Kecamatan Tambaksari memastikan penerapan Protokol kesehatan ibadah natal telah sesuai dengan ketentuan berlaku.

Baca Juga  Uniknya Tim DLH Kota Malang, Bawa Sapu Lidi Saat Lomba PBB HUT Kemerdekaan RI

“Sebelum masuk harus scan barcode melalui Aplikasi Peduli lindungi sehingga dapat memonitoring kapasitas jemaat yang akan mengikuti ibadah,” ujarnya.

Dalam tinjauannya dia melihat penerapan Physical Distancing dengan kapasitas 50 persen peserta ibadah per sesi untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19.

“Atas nama Pemerintah Kota Surabaya  kami mengucapkan selamat Natal dan Tahun baru bagi warga Surabaya yang merayakannya semoga damai menyertai kita semua,” lanjut Cak Ji.

Ia juga berharap agar pelaksanaan Ibadah Natal tahun 2021 tidak mengurangi rasa Khidmat dalam prosesi ibadah. Selain itu ia juga mengimbau agar pelaksanaan bisa berjalan dengan tertib dan lancar.



M. Bahrul Marzuki