JATIMTIMES – Dana Rp 6 miliar disalurkan ke kelompok usaha inkubasi. Dana tersebut telah didistribusikan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto dalam bentuk sarana prasarana peralatan serta bahan produksi kelompok usaha. 

Bantuan yang bersumber dari dana kelurahan tahun anggaran 2021 ini di distribusikan untuk 202 kelompok usaha bersama (kube) inkubasi yang terdiri dari 1.890 orang anggota. Tak hanya itu, bantuan sarpras personal untuk 200 orang peserta inkubasi sulam pita dan aksesoris.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan telah melakukan rekap kebutuhan fasilitas untuk menentukan kebutuhan yang diperlukan bagi kelompok usaha inkubasi sesuai jenis produksinya.

Diantaranya, kube keripik, sulam pita, cake, batik, aksesoris, jamu, jajanan beras, bordir, sepatu, abon lele dan unggas, bakery, frozen food, minuman kopi dan coklat, sablon printing, tas kanvas goni, produk daur ulang serta jajanan tradisional non beras.

“17 kube ini menerima bantuan sarpras peralatan, semisal kulkas pendingin, mixer jumbo, oven besar, mesin jahit, mesin seset dan jahit sepatu serta mesin bordir. Selain itu, mereka juga mendapat suplai bantuan bahan-bahan untuk proses produksi,” terangnya.

Baca Juga  Wabah LSD Melanda Kabupaten Malang, 400 Sapi Terpapar

Tak hanya Kecamatan Magersari, lanjut Ning Ita, bantuan ini juga sudah didistribusikan langsung oleh pihak kelurahan kepada ratusan kelompok usaha yang tersebar di 18 kelurahan se-Kota Mojokerto.

“Sejak hari Senin kemarin bantuan sarpras sudah dibagikan. Harapan kita bantuan tersebut bisa langsung dimanfaatkan untuk proses produksi bagi ribuan warausaha baru Kota Mojokerto ini,” tegasnya.

Orang nomor satu di Kota Mojokerto ini menuturkan, setelah melewati proses pelatihan dan mendapatkan bantuan sarpras peralatan, para kube inkubasi ini tetap mendapatkan pendampingan dari ahlinya selama 6 bulan. 

Mereka juga didorong mendapatkan sertifikasi halal dan Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dengan melaksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) kepada ratusan peserta inkubasi.

“Sertifikat PKP merupakan syarat wajib untuk mengurus PIRT, setelah ini tim dari Dinas Kesehatan Kota Mojokerto akan turun meninjau langsung ke lokasi usaha sebagai finalisasi proses penerbitan sertifikat PIRT,” tukasnya.

Baca Juga  Sepakat dengan DPRD, DLH Kota Malang Tak Akan Bongkar Kursi Taman Ijen

Selain itu, ujar Ning Ita, Pemkot Mojokerto juga telah mengucurkan bantuan tunai yang bersumber dari dana non APBD senilai total Rp 300 juta kepada 10 koperasi baru. Bantuan itu digunakan untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok para anggotanya selama satu tahun.

“Dana tersebut nantinya juga akan disalurkan kembali kepada para wirausaha baru inkubasi dalam bentuk modal kerja,” pungkasnya. 

Terpisah, Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto Ani Wijaya mengatakan, setelah dinyatakan paripurna menjadi wirausaha baru mereka tetap akan diberi pendampingan oleh tenaga pendamping selama 6 bulan. 

“Tenaga pendamping ini juga akan membantu sIstem manajemennya dari mulai menghitung biaya produksi dan menentukan Harga Pokok Penjualan (HPP) serta membantu proses marketingnya secara digital online,” terangnya.

Tak hanya itu, Diskopukmperindag juga menyiapkan coaching clinic “Korona” dan aplikasi ‘Mami Eksis’ sebagai upaya pemberian pendampingan berkelanjutan kepada wirausaha baru.



M. Bahrul Marzuki