JATIMTIMES – Puluhan Daftar Penerima Manfaat Basis Data Terpadu atau data terpadu kesejahteraan sosial (DPM BDT/DTKS) dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan PNS Pemkab Tuban, TNI dan Polri siap-siap dicoret dan mendapatkan sanksi.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tuban Eko Julianto. Dirinya menjelaskan, puluhan nama ASN terindikasi sebagai DPM Bansos 2021 yang telah dikroscek lapangan dan sebagian telah mencairkan bantuan pemerintah tersebut. 

“Bu Mensos mengatakan bahwa ASN dengan alasan apapun tidak dibenarkan secara regulasi menerima bansos. Selain dikeluarkan, para ASN sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga akan disanksi dan datanya diserahkan ke masing-masing institusi,” ujar Eko Julianto, Jumat (21/1/2022).

Eko sapaan pria yang baru menjabat Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban ini, berjanji segera memetakan seluruh pendamping atas keteledoran puluhan KPM ASN bisa masuk DPM BDT Bansos. 

Selain itu, kata Eko pihak dinas akan memberikan sanksi karena keteledoran memberikan bansos kepada abdi negara. Pasalnya, pPendamping dinilai telah alfa dalam bertugas selama berjalannya program pemerintah dalam hal ini Kemensos. 

Saat ditanya apakah ASN Penerima Manfaat (PM) Bansos wajib mengembalikan bantuan yang diterima selama ini? Eko belum menentukannya. Sebab saat ini Pemkab konsentrasi dalam validasi data KPM bansos yang terintegrasi dengan data Kemensos RI. 

Baca Juga  Kemhan Tegas Bantah Dugaan Korupsi Pengadaan Jet Tempur Mirage

“Hasil kroscek kami ke KPM ASN mereka yang mengambil dengan berbagai alasan. Ada diambil tapi diserahkan ke warga yang kurang mampu dan lain sebagainya. Itu tetap tidak dibenarkan karena nama dan alamat penerima adalah ASN,” imbuh pejabat yang di kenal sering turun lapangan tersebut.

Temuan Dinsos tidak seluruhnya DPM ASN mengambil bansosnya. Terbukti dari data bantuan tidak terambil. Sedangkan yang mengambil bantuan tidak hanya PNS Pemkab, tetapi dari oknum TNI dan Polri.

Lanjutnya, di tahun 2022 pihak dinas akan melakukan perjanjian kerja dengan pendamping. Ketika pekerjaan pendamping tidak sesuai standar apalagi ada KPM yang tidak tepat, maka menjadi penilaian berujung perpanjang kontrak kerja atau penggantian berdasar assesment dikinerja lapangan. 

Diketahui, DPM BDT dari unsur abdi negara ASN menjadi PM Bansos setelah Komisi 4 DPRD Tuban berkunjung ke kantor Kementrian Sosial (Kemensos) RI pekan lalu. Adapun DPM BDT itu mencakup PNS Pemkab, TNI – Polri terindikasi sebagai PM bansos sebanyak 78 orang, 20 TNI dan 3 anggota Polri.

Rincianya, 78 PNS Pemkab Tuban menjadi KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau BSP, BPNT PPKM, BPNT PPKM PBI, BPNT PBI, Bantuan Sosial Tunai (BST), BST PBI, Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), PKH plus BPNT, PKH BPNT PBI, dan PKH PBI. Lalu, 20 anggota TNI terindikasi KPM BPNT PPKM, BST, BST PBI, PBI, PKH, dan PKH PBI. Kemudian, 3 anggota Polri sebagai KPM BPNT PPKM, dan BST.

Baca Juga  DPRD Minta PUDAM Lakukan Analisis Cermat Pemanfaatan Penyertaan Modal Rp 9 Miliar

Namun, banyaknya data DPM BDT mencuat tersebut ditegaskan Kadinsos P3A PMD Tuban Eko Julianto yang menegaskan, bahwa tidak sampai ratusan sebagai DPM atau KPM Bansos dari unsur abdi negara. 

“Tidak sampai ratusan mas. Puluhan orang,” tandasnya. 

Sementara sebelumnya, indikasi anggota Polri menjadi DPM KPM Bansos Covid-19 oleh Kapolres Tuban AKBP Darman juga dikatakan, bahwa tidak ada satu pun anggotanya menerima bansos. Dia juga telah memastikan langsung. “Kemarin sudah kami cek, bahwa ada anggota yang terindikasi dapat bansos itu tidak benar,” kata AKBP Darman meluruskan kabar tersebut.

Senada AKBP Darman, Komandan Kodim 0811 Tuban Letkol Infanteri Suhada Erwin juga menegaskan, bahwa anggota TNI di lingkungannya jika terindikasi benar-benar menerima bansos juga akan diberikan sanksi

“Jika terbukti, mereka akan diproses hukum yang ada di polisi militer. Namanya kesalahan pasti ada hukumannya,” tegas Dandim Letkol Infanteri Suhada Erwin. 



Ahmad Istihar