INDONESIAONLINE – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah( DPRD)  Kabupaten Banyuwangi kembali menyusun jadwal kegiatan kerja untuk beberapa hari ke depan dalam rapat Badan musyawarah (Banmus) DPRD pada Senin (1/08/2022) kemarin.

Ruliono,  eakil ketua DPRD Banyuwangi, menyatakan, rapat Banmus yang digelar dalam rangka penyusunan kegiatan strategis DPRD maupun alat kelengkapan fewan (AKD) untuk bulan Agustus 2022.

“Dalam rapat Banmus tadi, kami  agendakan rapat paripurna pengesahan dua raperda dalam pekan ini,”  jelas Ruliono kepada sejumlah wartawan.

Kedua raperda yang akan disahkan tersebut antara lain Raperda tentang Pencabutan atas Perda No 7 tahun 2010 tentang Penantaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Banyuwangi dan Raperda Perubahan atas Perda No.3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Baca Juga  Perda BUMD Jadi Solusi Masalah Pengelolaan Kapal Sritanjung Banyuwangi

“Selain itu, Banmus menekankan kepada AKD dan Bapemperda untuk fokus penyelesaian pembahasan raperda yang sudah menjadi kesepakatan dalam Propemperda Tahun 2022 , “ imbuh ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi itu.

Politisi asal Kecamatan Glenmore tersebut mengakui bahwa kinerja Propemperda tahun 2022 ini mengalami berbagai kendala seiring dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja sehingga dibutuhkan penyesuaian dengan aturan di atas.

Di sisi lain, dewan juga mendesak eksekutif untuk segera menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Atas Raperda Perubahan APBD Tahun 2022 dan KUA PPAS APBD tahun 2023 untuk percepatan pembahasan.

“DPRD Banyuwangi mengingatkan kepada eksekutif untuk menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD tahun 2023 karena sudah waktunya, dan selanjutnya KUPA-PPAS perubahan APBD tahun 2022, agar ada kepastian jadwal dan tidak hanya kira-kira,” pungkas Ruliono.

Baca Juga  Top! Wali Kota Blitar Santoso Raih  Penghargaan Penggerak Koperasi Terbaik