INDONESIAONLINE – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Malang terus melakukan pengawasan pada lembaga koperasi yang ada. Salah satunya, pengawasan tersebut untuk memastikan legalitas koperasi yang beroperasi di Kabupaten Malang. 

Hal tersebut setidaknya juga menjadi pekerjaan rumah bagi Dinkop UMKM. Sebab menurut Kepala Dinkop UMKM Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki, dari sebanyak 1.342 unit koperasi, baru ada sebanyak 243 unit koperasi yang telah mengantongi nomor induk koperasi (NIK). 

Menurutnya, kendati banyak koperasi yang belum berbadan hukum resmi, pihaknya terus mendorong pertumbuhan koperasi di tahun 2022 ini. Dari catatannya, hingga Juli 2022 ini, jumlah koperasi di Kabupaten Malang tumbuh hingga 1.342 unit. Sementara pada tahun 2021 lalu, jumlah koperasi ada sebanyak 1.329 unit. 

Baca Juga  Calon Perangkat Desa Boyolangu Yang Gagal Akan Gugat ke PTUN, Komisi A DPRD Tulungagung Dukung Langkah Itu

“Populasi jenis usaha koperasi yang paling banyak adalah simpan pinjam. Tetapi, ada pula yang bergerak di bidang pertanian/perkebunan, perikanan, peternakan/susu, pertambangan hingga pertokoan atau ritel. Akses legalitas masih belum banyak yang memiliki, terutama yang berbadan hukum atau AHU masih tercatat seratusan koperasi. Sementara yang ber NIK ada 234 dari keseluruhan korporasi 1.342. Yang sampai dibubarkan ada 17,” ungkapnya.

Dirinya menyebut bahwa sebenarnya ada sebanyak 940 koperasi yang telah memiliki NIK. Namun, dari jumlah tersebut, sebagian besar sudah tidak aktif karena masa berlakunya yang telah habis. Hal tersebut juga dipengaruhi adanya UU Cipta Kerja. 

“Sejak UU Cipta Kerja untuk status badan hukum dulunya di Kementerian Koperasi sekarang Kemenkumham. Sehingga harus mengubah dan memperbarui, apalagi dengan adanya perubahan AD-ART,” terang Pantja.

Baca Juga  Top! Wali Kota Blitar Santoso Raih  Penghargaan Penggerak Koperasi Terbaik

Dirinya menilai bahwa hal tersebut menjadi tantangan bersama. Baik bagi koperasi, maupun bagi Dinkop UMKM. Selama ini pun, pihaknya juga sudah berupaya untuk turun melakukan pengawasan yang sesuai dengan Permenkop Nomor 9 tahun 2020. 

“Nanti juga jadi pertimbangan penilaian koperasi itu sehat atau tidak. Ini jadi PR bersama,” imbuh Pantja.

Dirinya berharap, setidaknya setiap koperasi bisa mengantongi NIK secara kelembagaan dan memenuhi syarat kelembagaan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Atau melalui NPWP pengurus dan pengawas. Jika tidak, maka koperasi harus mengubah AD-ART dengan badan pendiri.

“Kedua, harus punya NIB atau nomor induk berusaha juga harus ada, mendaftar lewat aplikasi OSS otomatis berbasis risiko. Karena sistemnya bertingkat harus segera diinput dan dilalui proses yang ada,” pungkasnya.