JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang diagendakan menerima penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rencanannya, penghargaan tersebut akan diterimakan melalui Bupati Malang, HM. Sanusi pada Rabu (29/12/2021) besok. 

Kemendagri akan melaksanakan acara Penganugerahan IGA Tahun 2021 yang akan diberikan kepada Kepala Daerah klaster provinsi, kabupaten/kota, daerah perbatasan dan daerah tertinggal penerima Penghargaan IGA Tahun 2021.

“Acara Penganugerahan Penghargaan IGA Tahun 2021 direncanakan akan dibuka dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, serta jajaran Eselon I Kemendagri, Kementerian/Lembaga terkait lainnya,” ujar Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang, Nur Fuad Fauzi. 

Baca Juga  DKPP dan HIPMI Kota Kediri Ajak Takmir Masjid Waspadai Penyebaran PMK Saat Sembelih Hewan Kurban

Selanjutnya acara akan diselenggarakan secara luring dan daring pada hari Rabu (29/12/202) pukul 08.30 WIB yang bertempat di Gedung C Lantai 3 Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat.

Sementara itu, Kemendagri akan menganugerahi penghargaan kepada Kabupaten Malang sebagai Pemerintah Daerah dengan Kategori Sangat Inovatif Tahun 2021. 

“Bupati Malang, HM. Sanusi akan menerima penghargaan tersebut secara daring melalui zoom meeting,” imbuh pria yang akrab disapa Fuad ini. 

Sebagai informasi, Penganugerahan IGA Tahun 2021 kali ini, antara lain terdiri dari penghargaan kepada 31 Pemerintah Daerah Terinovatif, yang terdiri dari 5 provinsi, 10 kabupaten, 10 kota, 3 daerah perbatasan dan 3 daerah tertinggal. Serta penghargaan Pemerintah Daerah dengan predikat Sangat Inovatif dan Inovatif (klaster daerah perbatasan) kepada 14 Pemerintah Daerah, terdiri atas 3 provinsi, 7 kabupaten, 2 kota, dan 2 daerah perbatasan.

Baca Juga  Bupati Sanusi Bekali 3.000 Masker per Kecamatan untuk Operasi Prokes

Adapun terdapat lima kriteria utama Inovasi Daerah, yakni mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi, memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta dapat direplikasi.



Riski Wijaya