JATIMTIMES – Tingkat kepesertaan para pekerja di Kabupaten Malang dalam asuransi atau jaminan kesehatan relatif masih rendah. Bahkan data yang dihimpun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang, kurang dari sepertiga dari jumlah pekerja di Kabupaten Malang belum terfasilitasi jaminan keselamatan kerjanya. 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Imam Santoso mengatakan, pekerja yang dimaksud dalam hal ini mencakup penerima upah maupun yang bukan penerima upah.

“Kalau berdasarkan data BPS (badan pusat statistik) baru 30 persen (yang tercover BPJS Ketenagakerjaan),” ujar Imam, Kamis (23/12/2021).

Sementara itu, Imam menyebut, saat ini tercatat ada 2.800 lembaga yang sudah mendaftarkan pekerjaannya dalam program jaminan keselamatan kerja. Yang terdiri dari perusahaan, koperasi, pabrik, kantor juga sektor jasa dan usaha lainnya.

Baca Juga  Jamin Stabilitas Harga Pangan, Airlangga Hartarto Tinjau Operasi Pasar di Bintan

“Kami berkoordinasi dengan pemda terkait dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja yang bukan penerima upah maupun penerima upah,” terang Imam.

Sedangkan kepada pekerja yang bukan penerima upah, pihaknya juga menggandeng pemerintah dalam menyalurkan coorporate social responsibility (CSR). Sasaran utamanya yakni pekerja rentan. Atau, pekerja yang memiliki aktivitas ekonomi namun penghasilannya masih cenderung minim. 

“Kita tahu selama ini CSR itu bentuknya sembako atau pembangunan jalan. Nah, maka kami sampaikan bahwa ada yang lebih bermanfaat yakni berupa perlindungan bagi para pekerja dalam program BPJS ketenagakerjaan,” beber Imam.

Sementara itu, menurut Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang Kusmantoro Widodo, ada beberapa kendala yang ditemukan para pekerja untuk kepesertaannya terhadap jaminan keselamatan kerja. 

Baca Juga  Pemkot Mojokerto semakin Agresif Jadikan Wilayahnya sebagai Kota Pariwisata Bung Karno

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malang itu menyebut, kendala tersebut salah satunya disebabkan karena adanya penunggakan terhadap pembayaran premi oleh perusahaan.

“Terhadap pelaksanaan perlindungan ketenagakerjaan, saat ini beberapa perusahaan banyak yang tidak melaksanakan itu. Ada juga kasus para pekerja yang sudah berhenti tapi mereka tidak bisa mencairkan jaminan hari tua karena ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi,” ujar Widodo.

Dalam waktu dekat pihaknya berencana untuk melakukan upaya pendekatan. Upaya tersebut rencananya akan dilakukan dengan berkunjung di beberapa perusahaan yang kemungkinan tidak mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 



Riski Wijaya