JATIMTIMES – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 32 desa di Lumajang, 2 Desember 2021 lalu, telah usai digelar. Secara keseluruhan pelaksanaa pilkades tersebut dinilai aman, lancar dan kondusif.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Lumajang Awaluddin Yusuf, menyampaikan apresianya terhadap Pemerintah Kabupaten Lumajang dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lumajang.

“Kami mewakili DPRD Lumajang khususnya dari Komis A memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang juga kepada Polri dan TNI yang turut membantu pengamanan hingga pelaksanaan Pilkades  2 Desember 2021 bisa berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.

Namun demikian, Awaluddin mengingatkan agar pemerintah tetap mewasapadai gejolak atau konflik pasca pilkades. “Biasanya jika yang  terpilih bukan kades petahana, dikhawatirkan muncul beberapa masalah seperti Tanah Kas Desa (TKD) dan masalah perangkat desa,” ungkapnya.

Baca Juga  DPRD Tulungagung Setujui Rancangan KUA-PPAS 2023 dan Perubahan KUA-PPAS 2022 Serta 1 Ranperda Lagi

Awaludin politisi dari Partai Demokrat ini mengingatkan kepada kades baru yang terpilih agar bisa berkomunikasi dengan yang sebelumnya terkait pengambil alihan TKD dari kepala desa sebelumnya agar tidak muncul konflik baru..

Biasanya, menurutnya, ada kades baru yang belum bisa menggarap TKD karena ada tanaman kades sebelumnya yang belum panen. “TKD oleh kepala desa sebelumnya ditanami tebu sehingga masa panen masih lama, padahal masa jabatannya sudah habis. Ini perlu komunikasi yang baik agar tidak timbul konflik,” terangnya.      

Belum lagi masalah perangkat desa yang sebelumnya mendukung calon kades lain. Ini akan muncul masalah jika yang terpilih bukan orang yang didukungnya. Ada ‘ewuh pakewuh’ sehingga mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Dicontohkan, ada perangkat desa yang ngantor di emperan atau di balai desa, karena oleh kades yang baru mereka dilarang masuk ke ruangan kantor sebab perangkat desa tersebut saat pilkades menjadi pendukung calon kepala desa rivalnya. 

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan Personel, BPBD Kolaborasi dengan PMI Gelar Pelatihan Water Rescue

“Itu berjalan hingga 6 bulan. Tidak tahu apakah sekarang sudah bisa masuk kantor. Ini kan mengganggu pelayanan dan Pemerintah Kabupaten Lumajang harus turun tangan menyelesaikan masalah ini,” tutur Awaluddin.

Awaluddin yang  berpengalaman menjadi kepala desa ini menegaskan bahwa kepala desa tidak bisa memberhentikan atau memecat perangkatnya begitu saja. “Ada prosedur dan aturan yang harus dilaluinya, dan harus ada alasan jelas,” katanya. 

“Kades baru yang terpilih harus bisa merangkul semua kalangan, termasuk rivalnya agar ia bisa menjalankan tugasnya sebagai kades dengan baik. Jadilah pemimpin yang amanah hingga 6 tahun ke depan,”pungkasnya.



Teguh Eko Januari