INDONESIAONLINE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat Paripurna DPRD tentang pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang :perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Rabu (03/08/2022).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh I Made Cahyana Negara dan didampingi oleh H M Ali Mahrus, salah seorang Wakil Ketua DPRD Banyuwangi.

Hadir dalam acara tersebut Bupati, Wakil Bupati Banyuwangi, Sekda bersama dengan Asisten dan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Staf Ahli dan Camat serta beberapa undangan lain.

Menurut Ficky Septalinda, Ketua Pansus Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa DPRD Banyuwangi, berdasarkan keputusan DPRD nomor 188/19/KPTS-DPRD/429.050/2021 tanggal 28 Juli 2021, lembaga DPRD Kabupaten Banyuwangi telah membentuk pansus guna membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Banyuwangi nomor 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa yang diusulkan oleh Bupati Banyuwangi.

Baca Juga  Tinjau Pelaksanaan SKB, Mas Abu: Penyelenggaraannya Akuntabel dan Transparan

Dia menuturkan serangkaian proses pembahasan telah dilakukan oleh pansus sesuai dengan tahapan   dan mekanisme yang diatur sesuai dengan kaidah perundang-undangan yang berlaku termasuk juga dalam hal ini adalah menunggu hasil fasilitasi gubernur  sebagai bagian persyaratan formil proses pembentukan produk hukum.

“Untuk itu selaku ketua pansus kami ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada kawan-kawan anggota pansus,  dan tim ekskutif serta para pihak yang terlibat dalam pembahasan raperda perubahan ini,” jelas Ficky Septalinda.

Permasalahan sering timbul pada saat pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagai bagian dari dinamika pengangkatan dan pemilihan penjabat Kepala Desa (Kades) baru.

Dalam hal ini, lanjut dia  maka guna terciptanya kepastian hukum dalam  pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta demi melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017, diperlukan pengaturan materi perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Baca Juga  Kontribusi Majukan Pendidikan Islam oleh Bupati Sampang Berbuah Penghargaan dari Kemenag RI

“Substansi yang  diusulkan pada rancangan perubahan  perda ini telah kami analisis dan telah kami kaji serta kami sinkronisasikan dengan undang-undang maupun peraturan  pelaksanaannya yang terkait dengan Raperda ini,” imbuh Politisi PDI Perjuangan tersebut.