INDONESIAONLINE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang terus berupaya menggenjot capaian pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal tersebut berusaha dioptimalkan melalui Program Bapenda Menyapa yang digelar di Kantor Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan Kamis (4/8/2022).

Ada sebanyak 3 desa yang dilakukan pelayanan dalam kegiatan tersebut. Yakni Desa Tangkilsari, Jambearjo dan Desa Jatisari. Dimana dari ketiga tersebut masing-masing mempunyai SPPT sebanuak 2.224 untuk Desa Tangkilsari, 2.734 untuk Desa Jambearjo dan sebanyak 2.361 SPPT untuk Desa Jatisari. 

Sementara untuk ketetapan besar nilai PBB P2 nya adalah Rp 97.599.432 untuk Desa Tangkilsari, sebesar Rp Rp 75.621.301 dan sebesar Rp 68.906.485. Dan hingga saat ini, dari ketiga desa tersebut masih lebih dari 50 persen yang tercatat belum lunas. 

Namun begitu, Camat Tajinan Imam Suyono mengatakan antusias warga dengan gelaran tersebut terlihat sangat baik. Hal itu juga terlihat dari masyarakat yang datang dan mengantre untuk mendapatkan pelayanan. 

“Kali pertama di tajinan. Sangat baik, dan antusias warga tinggi,” ujar Imam saat ditemui di Kantor Desa Tangkilsari, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, kegiatan tersebut sangat baik. Selain untuk mengedukasi warga terkait perpajakan, juga dimaksudkan untuk pemutakhiran data. Terbukti dari banyaknya warga yang hadir untuk kewajiban perpajakannya. 

Baca Juga  Bupati Kediri Bentuk Satgas Khusus Tangani Perselisihan Harga Jual Tanah Bandara Kediri

“Selama ini banyak miss. Antara petugas, kecamatan dan WP (Wajib Pajak). Masyarakat menganggap belum pernah membayar,” imbuh Imam. 

Menurutnya, selama ini WP yang memang belum diketahui membayar sudah dibayarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Selanjutnya warga hanya tinggal menuntaskan kewajibannya ke Pemdes. Pemutakhiran data seperti itulah yang dimaksudkan melalui program tersebut.

 

Proses pelayanan Pajak dalam Program Bapenda Menyapa di Desa Tangkilsari.(Foto: Istimewa).

Sebab, bagi WP yang tidak segera dilunasi atau lebih dari tenggat waktu yang ditentukan pada tahun 2022 ini yakni pada 30 September, maka akan dikenakan denda. Besarannya 2 persen dari nilai pokok dan berlaku akumulatif per bulan. 

“Per bulan 2 persen dan maksimal sampai 24 bulan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) PBB Bapenda Kabupaten Malang, Nurul Hayati. 

Sementara itu sebagai bentuk atensi, kegiatan Bapenda Menyapa juga langsung ditinjau oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat. Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara, hal itu juga sebagai bentuk apresiasi pada antusias warga. 

Baca Juga  Sektor Pajak Masih Jadi Andalan Bapenda untuk Sumbang PAD

“Kehadiran Pak Sekda selaku Ketua Tim Inten dan eksten mengapresiasi inovasi Bapenda dalam menjaring potensi Pajak khususnya PBB.
Juga mengapresiasi respons positif dari masyarakat, yang berbondong bondong datang ke BalaibDesa Tangkilsari,” ujar Made. 

Made menegaskan, secara umum program Bapenda Menyapa ini dimaksudkan pada tiga hal. Yang pertama yakni mempermudah pelayanan perpajakan masyarakat terutama terkait pajak bumi dan bangunan (PBB). Dari catatannya selama program tersebut digelar, ada sejumlah hal yang memang dibutuhkan masyarakat terkait kepentingan pajaknya. 

Yang kedua adalah untuk menginventarisasi munculnya obyek-obyek pajak baru. Menurut Made, hal tersebut juga memperhatikan perkembangan kondisi yang terjadi di setiap wilayah. Contohnya seperti kemungkinan munculnya perumahan baru atau pemecahan suatu bidang tanah. 

Selanjutnya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) atau petugas pajak yang ada di 33 kecamatan dan di 378 desa. Dimana hal tersebut dibutuhkan untuk pelayanan pajak di setiap desa atau kecamatan. Sebab menurut Made, tidak menutup kemungkinan bahwa kedepannya, pelayanan seperti itu dapat dilakukan hanya di Kantor Desa atau di Kantor Kecamatan.