JATIMTIMES – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sudah selesai digelar pada 25 November 2021 lalu. 

Terdapat 84 desa, baik wilayah daratan maupun kepulauan yang telah menyelenggarakan pilkades, saat ini menunggu proses tahapan untuk kemudian ditetapkan sebagai kepala desa (kades) definitif.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, hasil pemilihan dilaporkan panitia di TPS kepada badan permusyawaratan desa (BPD). Lalu, BPD akan meneruskan dan membuat surat keputusan untuk dilaporkan ke bupati.

“Dari BPD itu ke bupati untuk ditetapkan sebagai kades definitif. Kita ingin cepat, bahkan ada target bisa di bulan Desember 2021 ini,” ujar Ramli, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga  Mudahkan Pengurusan NIB dan Pendaftaran Banmod, Disperdagin Kota Kediri Buka layanan Kepada Disabilitas dan Buruh Pabrik Rokok

Lebih jauh dia menjelaskan, sesuai ketentuan yang ada, paling lama tujuh hari BPD telah meneruskan atau melaporkan hasil pilkades kepada bupati. Kemudian, bupati menerbitkan surat keputusan, paling lama 30 hari. 

“Setelah bupati mengeluarkan keputusan, pelantikan kades terpilih, paling lama 30 hari. Itu ketentuan paling lama ya. Kalau toh memang cepat, satu hari bisa selesai, maka hitungan dua atau tiga hari bupati sudah bisa melantik,” jelasnya merinci.

Pihaknya juga memastikan, sampai dengan selesai pemilihan hingga perhitungan suara di 84 desa itu, tidak ada persoalan. Meski pelaksanaan di tengah pandemi covid-19, perhelatan pesta politik 5 tahunan tersebut tetap mengutamakan protokol kesehatan.

“Mulai dari tahapan pencalonan, penetapan hingga selesainya pelaksanaan Pilkades serentak lancar. Alhamdulillah aman dan kondusif,” pungkasnya.

Baca Juga  Wabup Rahmat Santoso Dorong Pengelolaan Arsip di Kabupaten Blitar Lebih Tertib



Syaiful Ramadhani