JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menggelar kegiatan pengambilan sumpah janji pegawai negeri sipil (PNS) formasi Tahun 2019 di Pendapa Kongas Arum Kusumaningbangsa, Jum’at (4/2/2022).

Dari total 596 PNS formasi Tahun 2019, yang ikut pengambilan sumpah janji hanya 594 PNS yang artinya ada 2 PNS yang tidak ikut dalam acara pengambilan sumpah janji itu.

Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengatakan, atas nama Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dirinya melaksanakan pengambilan sumpah janji pada 594 ASN Pemkab Tulungagung formasi tahun 2019.

“Sebenarnya ada 596 ASN formasi tahun 2019, dimana satu mengundurkan diri dan satunya berhalangan tetap,” kata Gatut usai acara. 

Menurut Gatut, pengambilan sumpah janji jangan hanya dimaknai sebagai acara seremonial saja, tapi merupakan sebuah janji yang harus diamalkan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Baca Juga  Porprov Jatim 2022, Bupati Salwa Tinjau Venue Enam Cabor 

Kepada para ASN yang baru diambil sumpah janjinya, diharapkan bisa menambah etos kerja dan semangat berkarya demi kemajuan Tulungagung. Selain itu, sumpah janji diharapkan juga bisa menjadi tauladan dalam bekerja, selalu berhati-hati dan cermat dalam memahami dan menguasai aturan disetiap pekerjaan.

“Diharapkan para ASN yang baru dilantik bisa bekerja dengan berorientasi kepada kepuasan masyarakat, suatu pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Gatut menjelaskan, setiap ASN terikat oleh aturan dan kode etik yang jelas, untuk itu memenuhi tuntutan publik dan membangun citra positif serta menyelenggarakan aparatur pemerintah yang profesional adalah sebuah kewajiban.

Penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, dapat diukur dari tingkat Kepuasan masyarakat. Sehingga berhasil tidaknya penyelenggaraan pelayanan acuannya tetap, yaitu masyarakat.

“Pada intinya, seorang ASN perlu berpikir kedepan dan mampu menjadi bagian penting dari motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik,” tutupnya.

Baca Juga  Bupati Gresik Lebur Dua Instansi dan Mutasi 402 Pejabat

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung Suroto mengatakan,   PNS formasi Tahun 2019 sudah diambil sumpahnya oleh Wakil Bupati Tulungagung. Setelah dilakukan pengambilan sumpah, lanjutnya, diharapkan bisa melaksanakan tugas sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Mereka telah diangkat menjadi ASN per 1 Desember 2021, maka wajib hukumnya untuk melaksanakan sumpah janji yang diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati,” kata Suroto.

Sebagai Kepala BKPSDM, Suroto berharap seluruh ASN bisa melaksanakan tugas-tugas sesuai aturan berlaku dan memberikan pengabdian terbaik untuk Pemkab Tulungagung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga pembangunan pemerintahan di Tulungagung bisa berjalan baik sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.



Muhamad Muhsin Sururi