Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Abd. Madjid (Foto: Syaiful/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan potensi peningkatan kasus infeksi Covid-19 jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Salah satunya dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian saat libur Nataru. Larangan itu merujuk pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan-RB) nomor 8 Tahun 2021.

“Artinya, aturan itu disatukan dengan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 tahun 2021,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Abd. Madjid, Kamis (2/12/2021).

Dengan demikian, diharapkan pergerakan di tengah masyarakat dan risiko penularan virus dapat ditekan. “Mari patuhi aturan yang ada untuk kebaikan bersama,” pinta Madjid.

Baca Juga  Tak Ingin Polemik Rekrutmen Dewas Menguap, LIRA akan Wadul Gubernur

Sanksi

Bagi ASN yang kedapatan dan terbukti melanggar aturan yang ada, terkait bepergian ke luar kota di masa Nataru, maka akan mendapatkan sanksi disiplin. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jangan sampai mengakibatkan penularan Covid-19 akibat melanggar aturan. Karena bagaimanapun untuk mencegah penularan penyakit itu adalah tugas kita bersama. Utamanya pejabat pemerintah,” tukasnya.



Syaiful Ramadhani