INDONESIAONLINE-Inspektorat Kabupaten Blitar menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan Desk evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM), Rabu (21/9/2022).

Rapat koordinasi yang dipusatkan di Aula Integritas Inspektorat Kabupaten Blitar ini menghadirkan unit kerja yang telah dinyatakan lolos dan berhasil diusulkan sebagai Unit Kerja berpredikat Zona Integritas (ZI)  yaitu RSUD Ngudi Waluyo, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, dan Kecamatan Wates. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar Drs Budi Kusumarjoko,M.pd, Camat Wates Agus Zaenal Arifin.S.STP, MSi, serta RSUD Ngudi Waluyo Wlingi yang diwakili dr Triwahyuning Rahmawati, MMRS. Agenda ini juga dihadiri Kepala Bagian Organisasi Setda Pemkab Blitar Tantowi Jauhari , SP.

Dalam pengantarnya Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto, SH.MH menyampaikan pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM tidak lepas dari bingkai besar Road Map Reformasi Birokrasi yang telah dirintis sejak 2010, dengan 3 sasaran utama Reformasi Birokrasi yaitu  Birokrasi yang Bersih akuntabel, Birokrasi yang Kapabel dan pelayanan publik yang prima. Dalam perspektif Reformasi Birokrasi  pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wiilayah Birokrasi Bersih dan Melayanani atau WBBM   adalah strategi percepatan mewujudkan sasaran utama Reformasi Birokrasi khususnya pencegahan korupsi dan pelayanan prima.

Baca Juga  Pangdam V/Brawijaya Imbau Penyembelihan Kurban Mandiri Tetap Diawasi Tenaga Kesehatan

“Rapat ini diadakan untuk menindaklanjuti surat Kemenpan RB No B/22/PW 03/2022 tanggal 16 September 2022 yang memberitahukan kepada Pemkab Blitar bahwa “Desk Evaluation” -Desk Evaluasi terhadap usulan Unit Kerja berpredikat Zona integritas  akan dilaksanakan pada  minggu pertama bulan Oktober 2022,” kata Agus.

Inspektur Kabupaten Blitar Agus Cunanto,SH.MH  dengan didampingi Irban III bidang Kinerja  Basuki Rahmat, S.Sos Msi,  menyatakan bahwa ketiga Unit kerja tersebut diatas telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan verifikasi selanjutnya akan mengikuti tahapan “ Desk Evaluation”  oleh Tim Penilai Nasional – TPN. “Kami berharap ketiga unit kerja ini dapat mempersiapkan diri lebih baik sehingga diharapkan dapat lolos melalui tahapan evaluasi yang cukup berat dan krusial ini,” tukasnya.

Agus menambahkan, berdasarkan Permen PAN RB yang baru No 90 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju WBK dan WBBM bagi Instansi pemerintah, persyaratan untuk mengusulkan Unit Kerja ZI tidak mudah, yang paling utama Lembaga/Instansi pengusul dalam hal ini pemda Laporan Keuangan-nya harus berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, dan capaian  Indeks Reformasi Birokrasi – IRB minimal bernilai “CC” untuk diusulkan menjadi WBK dan bernilai “B” untuk diusulkan menjadi  WBBM. “Disamping itu Unit Kerja tersebut harus telah dicanangkan sebagai Unit Kerja Zona Integritas minimal 1 (satu) tahun,” imbuhnya.

Baca Juga  Masyarakat Blitar Timur Sukses Gelar Kontes Kambing Peranakan Etawa

Lebih dalam Agus menyampaikan bahwa Evaluasi oleh TPN dilakukan dengan tahapan pra evaluasi,  DESK Evaluasi dan  Evaluasi Lapangan. Inspektorat sebagai Tim Penilai Internal bersama Bagian Organisasi mempunyai tanggung jawab sejak penilaian awal dan memberi saran/usul Unit kerja yang layak diusulkan kepada pemerintah Pusat, sekaligus memfasilitasi dan memantau perkembangan setiap tahapan dalam rangka meraih predikat Zona Integritas ini.

“Usaha untuk meraih predikat Zona integritas ini telah kita lakukan sejak 2 tahun yang lalu namun hingga kini belum membuahkan hasil, untuk itu kami dari Inspektorat berharap melalui rapat ini akan terbangun kesepahaman, kolaborasi yang sinergis antara Unit Kerja yang diusulkan, Tim Penilai Internal dalam mempersiapkan diri menghadapi evaluasi mendatang,” pungkasnya.(Adv/Kmf)