INDONESIAONLINE – Banyak ditemukan reklame insidenta yang melanggar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi pun berjanji akan menindaklanjuti dan segera menertibkan pemasangan reklame yang menyalahi aturan tersebut.

Reklame yang melanggar aturan berada di Jalan HOS  Cokroaminoto tepatnya di depan pintu masuk dan di timur SMA Giri. Ditemukan dua reklame insidental yang jelas-jelas melanggar aturan karena  dipaku di pepohonan tepi jalan.

Kasatpol PP Banyuwangi Wawan Yadmadi membenarkan apabila reklame insidental yang melanggar memang marak. Dalam sepekan saja, pihaknya mampu menertibkan ribuan reklame.

“Dalam satu minggu, se-Kabupaten Banyuwangi, reklame insidental yang kita ambil kurang lebih 1.600 buah,” jelas Wawan di gedung DPRD Banyuwangi pada Kamis (04/08/2022).

Baca Juga  Bawaslu Kabupaten Malang Komitmen Kawal Kepersetaan Disabilitas dalam Pemilu 2024

Selanjutnya dia mencontohkan reklame insidental yang dipaku di pohon merupakan salah satu pelanggaran karena salah memasang. “Saat inip un tim kami sudah berkomitmen dan mengambil langkah. Satpol PP bagian dari tim penegakan itu. Pasti kami ambil,” tandasnya.

Mantan camat Kalipuro tersebut menyatakan, reklame insidentil berupa reklame yang jangka waktunya tidak terlalu panjang. Rata-rata jangka waktunya maksimal satu bulan.

“Rata-rata yang kita ambil itu salah tempat. Meskipun legal dan tidak, tetap kita ambil dan tidak bisa diambil lagi oleh pemiliknya,” imbuhnya.

Selain reklame insidental, Satpol PP Banyuwangi juga tengah berupaya menertibkan reklame tetap yang tidak memiliki izin. Seperti contoh reklame yang dicantumkan nama toko maupun warung.

Baca Juga  Buntut 16 Nakes Merasa Diberhentikan Sepihak, Dewan Akan Panggil Direktur RSUD Lawang

“Sekarang kita memberikan surat peringatan reklame tetap yang tidak berizin se-kabupaten. Jurang lebih 700  surat. Sesuai dengan Permendagri Nomor 53, ketika di tujuh 3 tahapan mereka tidak segera mengurus izinnya, secara otomatis kita tebang dan kita tertibkan,” ucap Wawan.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan masih banyak  reklame permanen di Banyuwangi yang belum mengantongi izin. Sehingga pihaknya terus mengingatkan secara persuasif, namun jika beberapa tahapan peringatan tersebut tidak ada itikad baik dari pemilik reklame akan ditindak sesuai aturan.

“Kalau sudah diterbitkan, berdasarkan perda reklame, secara otomatis itu menjadi aset daerah, artinya tidak bisa diambil lagi. Karena reklame ilegal sangat merugikan daerah,”  pungkasnya.