INDONESIAONLINE – Warga Kota Batu maupun wisatawan yang berkunjung ke Alun-Alun Kota Batu siap-siap dikenakan kenaikan tarf parkir. Itu karena Pemkot Batu berencana menaikkan tarif parkir  di empat titik tempat parkir kawasan alun-alun.

Rencananya tatif parkir bakal dinaikkan sebesar Rp 1.000. Kenaikan tarif tersebut ditujukan untuk kendaraan R2 dan R4. Rinciannya,  kendaraan R2 dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Sedangkan R4 dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000.

 

“Tidak semua kantong parkir naik. Tapi hanya titik-titik yang pontesial seperti di kawasan Alun-Alun Kota Batu,” ungkap Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Batu Hari Juni Susanto.

Empat titik yang bakal dinaikkan tarif yakni  Jalan Gajah Mada dan Jalan Kartini. Kemudian dua titik lainnya di Jalan Diponegoro dan Jalan Panglima Sudirman.

Baca Juga  Penanganan Banjir Jadi Usulan Prioritas dalam Musrenbang Kecamatan Lowokwaru

“Alasan kami menaikkan tarif parkir di sana karena banyak kendaraan yang parkir dengan waktu cukup lama hingga berjam-jam. Sehingga perlu dilakukan kenaikan tarif,” tambah Juni, Rabu (27/7/2022).

Namuan kenaikan tarif itu hanya berlaku saat akhir pekan atau weekend. Lalu kapan rencana kenaikan tarif parkir bakal diterapkan? Saat ini Dishub masih menunggu perwali yang masih dibahas di Bagian Hukum Pemkot Batu.

“Kalau hari biasa, harganya tetap sama. Cuma weekend saja kenaikan tarifnya,” imbuh Juni.

 

Dengan kenaikan tarif ini, Dishub mengimbau kepada pengendara yang melakukan parkir untuk meminta tiket kepada juru parkir. “Kami minta ketika ada jukir yang tidak memberi karcis dan menarik lebih, bisa dilaporkan siapa orangnya dan juga titiknya agar dilakukan penertiban,” tandas Juni.

Baca Juga  Gelar Pelatihan Batik, Upaya Pemkot Kediri Kembangkan Pewarnaan dan Motif Batik Khas Kediri

Dengan dinaikkannya tarif parkir tersebut, Juni berharap bisa meningkatkan retribusi parkir di tepi jalan. Menurut dia, retribusi parkir di tepi jalan kurang maksimal.