Pemkab Malang Lakukan Pelebaran Jalan tapi, Dihentikan PT KAI, Ada Apa?

INDONESIAONLINE Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus berupaya memperbaiki jalan rusak. Salah satunya yang ada di sekitar Jalan Raya Sawunggaling, Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Namun proyek pelebaran jalan itu terkendala karena diduga ada aset milik PT KAI.

Dalam pantauan INDONESIAONLINE.com di lapangan, jalan raya yang ada di sekitar PG Krebet Baru menuju Kecamatan Gondanglegi terlihat masih bergelombang dan banyak yang berlubang. Di situ, memang terlihat tumpukan material yang akan dibuat untuk melebarkan jalan.

Pelebaran jalan itu dengan menambah lebar jalan yakni disisi timur sepanjang satu meter dan sisi barat sepanjang satu meter.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, Suwignyo membenarkan bahwa pihaknya sedang dalam proses pengerjaan pelebaran jalan. Namun, saat ini proses tersebut masih terkendala karena ada sisi yang memang diduga ada aset milik PT KAI.

“Memang benar kami ada pengerjaan pelebaran jalan yang mendapat (surat) peringatan dari PT KAI,” kata Suwignyo kepada JatimTIMES, Rabu (3/8/2022).

Karena telah mendapat surat peringatan, Suwignyo mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan PT KAI. Dalam hal ini, DPUBM Kabupaten Malang akan melihat secara langsung kondisi jalan yang akan dilebarkan.

“Nah, dalam hal ini kami akan cek dulu bersama, apakah lahan itu memang benar milik PT KAI. Kami akan datang bersama-sama untuk melihat itu,” ungkap Suwignyo.

Dijelaskan Suwignyo, pihaknya akan melebarkan jalan sepanjang 4 kilometer. Mulai dari pertigaan PG Krebet Baru hingga mengarah ke Kecamatan Gondanglegi.

“Yang saat ini jadi masalah hanya di sisi timur, kalau di sisi barat tidak ada masalah. Disitu kami melebarkan jalan sisi timur 1 meter dan 1 meter disisi barat,” tutup Suwignyo.

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon memang membenarkan dengan adanya surat tersebut. Hal itu karena ada aset milik PT KAI yang terkena rencana pelebaran jalan tersebut.

“Itu jelas-jelas aset milik KAI. Nah pihak pengembang atau Pemkab Malang belum koordinasi sama sekali. Paling tidak harus ada persetujuan dari pemilik aset,” kata Luqman Arif.

Dalam hal ini, Luqman berharap pihak Pemkab Malang bersama dengan pengembangnya dapat duduk bersama PT KAI untuk membahas hal tersebut. Salah satunya juga untuk melakukan perjanjian di atas kertas terkait aset negara itu.

“Mungkin bisa lah Pemkab Malang sama kontraktornya datang ke kantor, lalu ada ikatan, baru bisa dimanfaatkan. Karena semua pemanfaatan aset ada perjanjiannya, karena itu aset negara juga kan untuk penjagaan kami,” beber Luqman.

Disinggung mengenai urgensi izin terkait hal tersebut, Luqman menjelaskan bahwa pihaknya hanya ingin koordinasi. Karena terkait rel kereta api walau sudah tak terpakai juga masih aset negara.

“Tidak ada maksud apa-apa, ya cuma koordinasi aja gitu. Kalau teknisnya bisa dijelaskan, dan diomongkan dulu, nanti dituangkan dalam perjanjian,” tutup Luqman.