Pemkot Malang Sewakan Aset Tanah untuk Pertanian

Lahan pertanian di Kota Malang

INDONESIAONLINE – Krisis pangan global tidak bisa disepelekan. Perlu adanya kebijakan-kebijakan dari pemerintah untuk bertahan dan keluar dari krisis pangan. Pertanian pun menjadi bagian strategi tersebut.

Sayangnya, lahan-lahan pertanian di Indonesia, tak terkecuali di Kota Malang setiap tahun mengalami penyusutan luasan. Hal ini pula yang membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil kebijakan untuk menyewakan aset tanah untuk pertanian.

Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Slamet Husnan, penyewaan lahan aset Kota Malang untuk pertanian diperuntukkan masyarakat yang berminat.

“Teknisnya mengajukan ke Pemkot Malang dalam hal ini ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Untuk batasan maksimal berapa, lengkapnya ada di BKAD, persyaratan apa saja kemudian waktu sewa berapa tahun,” ucap Husnan.

Husnan mengatakan, dalam hal itu pihaknya memberikan kesempatan bagi semua warga. Baik perseorangan maupun melalui gabungan kelompok tani (Gapoktan). Termasuk di dalamnya, ia berharap besar bagi kalangan milenial.

“Enggak ada (syarat khusus), semua kita beri kesempatan untuk menyewa. Terutama petani milenial. Harapannya anak muda yang ada di keluarga petani pada umumnya tergerak untuk melanjutkan kegiatan pertanian di Kota Malang,” jelas Husnan.

Selain itu, dirinya pun berharap bahwa keberadaan petani milenial bisa memberi dampak yang signifikan terhadap penguatan ketahanan pangan di Kota Malang. Sementara menurutnya, saat ini setidaknya dampak itu sudah dapat dirasakan di tingkat RT atau RW.

“Memang secara keseluruhan kota belum, tapi kontribusi untuk menyumbang ketahanan pangan, sudah. Minimal di tingkat RT RW kelurahan itu sudah ada,” terang Husnan.

Untuk itu, pihaknya juga mendorong kalangan milenial di Kota Malang untuk bertani. Terlebih bagi anak-anak muda yang memang berlatar belakang atau berasal dari keluarga yang telah lebih dulu bertani.

Namun demikian, ternyata untuk merealisasikan hal itu ada beberapa kendala yang harus dilalui. Baik dari sang orang tua maupun sang anak, yang menilai bahwa bermatapencaharian sebagai petani cenderung masih punya risiko yang cukup tinggi.

“Memang terganggu masing-masing keluarga petani, ada ortu yang tidak mengizinkan anaknya melanjutkan usaha tani. Ada juga yang anaknya tidak mau bertani seperti orang tua karena dengan pertimbangan risiko cukup tinggi, tidak menentu,” jelas Husnan.

Menanggapi hal itu, Dispangtan berusaha untuk melakukan pendampingan. Bukan hanya agar lahan pertanian bisa sekadar berlanjut saja, namun juga agar bisa memberikan dampak terhadap perekonomian bagi keluarganya.

“Pertimbangan kendala itu kita dampingi supaya bertambah, sehingga usaha tani bisa berlanjut, dan yang diusahakan ortunya tinggal mengembangkan saja,” jelas Husnan.

Sementara itu, dari keseluruhan wilayah di Kota Malang, luas lahan pertanian hanya tersisa 803 hektare yang tercatat ditanami padi. Dengan jumlah petani yang aktif sekitar 8.000 petani. Dari jumlah itu, hanya ada sebanyak 53 orang petani yang tergolong dari kalangan milenial.

“Kalau produksi pertanian dalam artian sawah, itu masih di Kecamatan Kedungkandang, Sukun, Blimbing, dan sedikit di Lowokwaru. Untuk sawah di Klojen sudah nihil,” pungkas Husnan (rw/dnv).

aset tanah pemkotlahan pertanianpemkot kota malang