Beranda

Pendaftar CPNS 727.465: Memenuhi Syarat 255.120, Gagal Administrasi 9.036

Pendaftar CPNS 727.465: Memenuhi Syarat 255.120, Gagal Administrasi 9.036

INDONESIAONLINE – Ratusan ribu pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah mulai mendaftar di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), ttercatat sudah 727.465 orang yang  mendaftar CPNS 2024. Sebanyak 113.785 orang di antaranya telah submit pendaftaran.

Sebanyak 255.120 orang telah terverifikasi memenuhi syarat (MS) untuk lanjut ke tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Sementara 9.036 pendaftar  terverifikasi tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak lolos seleksi administrasi.

“Selalu baca buku petunjuk dan pengumuman instansi sebelum mendaftar,” tulis BKN dalam akun Instagram resminya, Selasa (27/8/2024).

Pesan agar pelamar cermat membaca aturan main pendaftaran CPNS sebelumnya sudah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Mantan bupati Banyuwangi itu mengatakan calon pelamar perlu mencermati rincian persyaratan, formasi, hingga kualifikasi jabatan formasi di instansi-instansi yang melakukan pengadaan CPNS 2024.

Portal SSCASN dan situs resmi instansi menyajikan rincian formasi jabatan, tugas, penempatan, dan rentang gaji. Diharapkan, seleksi CPNS 2024 nantinya dapat merekrut talenta yang berkarakter pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.

“Kita harap yang direkrut nantinya adalah talenta-talenta yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, dan tentunya memiliki intelegensi yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi,” ucapnya, dikutip dari laman Menpan pada Selasa (27/8/2024).

Penyebab CPNS Gagal Administrasi

Berikut hal-hal yang dapat menyebabkan pendaftar tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024 berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) di laman portal SSCASN, Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320/2024, KepmenPANRB Nomor 321/2024, dan KepmenPANRB Nomor 322 Tahun 2024:

  1. Melamar lebih dari 1 instansi.
  2. Melamar lebih dari 1 jenis pengadaan CASN, yakni CPNS dan PPPK dalam tahun anggaran yang sama.
  3. Melamar lebih dari 1 jenis jabatan.
  4. Menggunakan 2 Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang berbeda untuk mendaftar CPNS.
  5. Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi.
  6. Data dan/atau dokumen yang diisikan/diunggah ternyata tidak sesuai, tidak benar, atau salah tulis.
  7. Skor tes bahasa Inggris tidak sesuai dengan yang disyaratkan formasi jabatan atau instansi.
  8. Akreditasi perguruan tinggi dan prodi beserta dokumennya tidak sesuai dengan yang disyaratkan formasi jabatan atau instansi.
  9. Tidak membubuhkan meterai elektronik (e-meterai) atau tidak membubuhkannya dengan benar pada dokumen yang disyaratkan bermeterai, contohnya seperti surat pernyataan dan surat lamaran.
  10. Surat Tanda Registrasi (STR) tidak sesuai dengan yang disyaratkan.
  11. Dokumen persyaratan tidak lengkap.
  12. Dokumen persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan formasi atau instansi, maupun dengan ketentuan formatnya.
  13. Tidak mengecek dan memeriksa kembali resume pendaftaran, serta tidak memperbaiki kesalahan data dan/atau dokumen sebelum klik Akhiri Proses Pendaftaran. (red/hel)
Exit mobile version