INDONESIAONLINE – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membeberkan riwayat pendidikan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, di tengah gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan wakil presiden RI tersebut saat mengikuti Pilpres 2024. Gugatan itu diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi gugatan dan menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan. “Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Jokowi di Solo, Kamis (24/9).
Menurut Jokowi, Gibran mengawali pendidikan formalnya di SD Negeri 16 Surakarta. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, Gibran melanjutkan sekolah di SMP Negeri 1 Surakarta.
Pendidikan menengah Gibran kemudian ditempuh di Orchid Park Secondary School, Singapura. Di sekolah tersebut, Gibran mengikuti pendidikan hingga jenjang O Level.
Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan ke Australia melalui UTS Insearch.
Jokowi menjelaskan bahwa UTS Insearch merupakan program pathway yang ditempuh Gibran sebelum melanjutkan pendidikan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS). “UTS Insearch itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura,” kata Jokowi.
Sementara itu, dalam gugatan yang diajukan ke MK, Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya meminta pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah. Para pemohon mendalilkan adanya dugaan kecurangan terstruktur yang melibatkan sejumlah pihak dalam pemerintahan saat itu.
Mereka juga mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Jokowi menanggapi tudingan tersebut dengan mempertanyakan dasar dugaan kecurangan yang disebut terstruktur. Ia juga menegaskan bahwa persyaratan Gibran telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Terstruktur apanya? Nyatanya kan persyaratannya diterima KPU. Masak sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi,” ujar Jokowi.
Perkara gugatan tersebut telah terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Selain mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, para pemohon juga menyoroti ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan tersebut memuat pengecualian mengenai bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam persidangan, MK telah meminta KPU menyerahkan bukti serta kelengkapan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Permintaan tersebut secara khusus berkaitan dengan aturan mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang bersekolah di luar negeri. (hsa/hel)
