INDONESIAONLINE – Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Prof M Zainuddin MA,  menyampaikan poin penting dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama tim peneliti Bidang Kesejahteraan Rakyat dari Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Sekjend DPR RI), di Gedung Rektorat, Jumat, (1/7/2022).

Dalam hal ini, Rektor menekankan Kementerian Agama (Kemenag) harus benar-benar serius dalam mengelola dan membina madrasah, yakni lembaga pendidikan sekolah yang bercirikan keislaman.

Untuk itu, Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) seharusnya menjadikan madrasah dan lembaga pendidikan Islam sebagai entitas yang dituangkan secara implisit, namun harus eksplisit dalam batang tubuh RUU Sisdiknas 2022.

Rektor UIN Maliki Malang menjawab beberapa pertanyaan yang telah diajukan oleh tim peneliti. Ia memaparkan secara gamblang jawaban tiap pertanyaan secara urut, terperinci disertai data dan fakta di lapangan yang sesuai dengan tema besar dari FGD, yakni Pengelolaan Satuan Pendidikan Keagamaan (Islam) Dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Terkait RUU, Rektor memaparkan,  perlindungan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap keberadaan Madrasah, yakni berdasarkan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 17 dan pasal 18, dilakukan secara berjenjang mulai dari madrasah Ibtidaiyah hingga madrasah Aliyah.

Baca Juga  Konferensi Internasional Fakultas Psikologi UIN Malang Hadirkan Tokoh Pembicara dari 5 Negara

Perlindungan dilakukan dalam bentuk; Pengawasan dilakukan secara komprehensif melalui Komite Madrasah yang bekerjasama dengan manajemen madrasah (pasal 1); Pengembangan Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum sesuai dengan relevansinya (pasal 38 ayat 1) dan Koordinasi dan supervisi oleh Dinas Pendidikan dan Kantor kementerian Agama Kabupaten/ Kota Malang. (pasal 38 ayat 2).

Kemudian, Rektor yang akrab disapa Prof Zain ini,  memaparkan tentang Pola Pendidikan. Menurutnya RUU Perubahan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hendaknya menggunakan pola Pendidikan pesantren. Sistem pendidikan pesantren hingga saat ini masih menjadi yang terbaik karena tiga hal.

Pertama, menurut Rektor adalah mempunyai pola pendidikan live in (tinggal di ma’had) selama masa belajar. Kedua, adanya kurikulum yang tersembunyi (hidden curriculum) dari para kiai dan ustad yang menjadi role model bagi para santrinya. Ketiga, tradisi santri yang memiliki sikap dan karakter tawadu, ulet, dan mandiri. Sikap-sikap tersebut menjadi kebutuhan yang sangat didambakan  dan selaras untuk diimplementasikan pada era modern seperti sekarang ini.

Baca Juga  Ditutup 5 April, Pendaftar SNBT 2024 Sudah Tembus 124 Ribu Orang

Tak hanya itu, pihaknya juga menjelaskan tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Madrasah. Indikator mutu pendidikan menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) ada delapan, yaitu: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Sarana dan Prasarana dan Standar Pembiayaan.

Delapan standar mutu inilah yang menurut Rektor asal Bojonegoro ini  harus dapat dicapai. Hal tersebut tentunya dengan muara me-create SDM berkualitas dan memiliki akhlakul karimah.

“Pendidikan agama merupakan upaya menyiapkan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan agamanya melalui kegiatan bimbingan dan pengajaran secara berkesinambungan. Orientasi pendidikan agama ini akan terasa sangat bermanfaat ketika dihadapkan pada kompleksitas dan pluralitas agama,”pungkasnya.

Sementara itu, dalam FGD, juga dihadiri oleh Wakil Rektor bidang Akademik UIN Maliki Malang Prof Dr Umi Sumbulah, MAg, Ketua Senat Universitas, Prof Muhtadi Ridwan MAg, Plh Kepala Kantor Kemenag Kab. Malang, Sonhaji, para kepala Madrasah baik kota maupun Kabupaten Malang dan para dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan(FITK) dan Fakultas Syariah.