Beranda

Penentuan Nasib Gugatan Ijazah Gibran, MK Bacakan Putusan Malam Ini

Gedung Mahkamah Konstitusi. Di gedung ini, putusan soal gugatan ijazah Wapres Gibran dibacakan malam ini. (mk)

INDONESIAONLINE  – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Putusan tersebut akan dibacakan dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa (6/10/2026) malam ini.

“Pengucapan putusan,” demikian agenda yang tercantum dalam situs resmi MK, Selasa (6/10/2026).

Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dijadwalkan mulai pada pukul 20.00 WIB. Majelis Hakim Konstitusi akan menyampaikan putusan terkait gugatan yang menyoroti persyaratan pendidikan Gibran tersebut.
Perkara ini sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan. MK memanggil berbagai pihak, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga para ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Pemeriksaan juga sempat menjadi sorotan setelah seorang ahli dari pihak Gibran dikeluarkan dari ruang sidang oleh hakim MK. Peristiwa tersebut kemudian berlanjut dengan adanya laporan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut telah berlangsung di MK pada Senin (21/9). Dalam perkara ini, KPU menjadi pihak termohon. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditempatkan sebagai pihak terkait.

Sebanyak 12 orang tercatat sebagai pemohon dalam perkara tersebut yakni:
Brahma Aryana
Ansufri ID Sambo
Denny Indrayana
Fachrul Razi
Tyasno Sudarto
Slamet Soebijanto
Hanafie Asnan
Soenarko MD
drg. Moeryono
H.M. Subhan
Bonatua Silalahi
Dra. Tiurma M.S. Sihombing

Para pemohon mendalilkan bahwa persoalan mengenai dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan Gibran baru diketahui belakangan. Mereka juga menilai informasi mengenai hal tersebut sebelumnya sempat ditutupi.

Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan MK dapat menegaskan keabsahan pencalonan Gibran apabila pembuktian di persidangan menunjukkan bahwa syarat pendidikan telah terpenuhi.
Sebaliknya, apabila alat bukti yang diperiksa menunjukkan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan yang dipersyaratkan, para pemohon meminta MK menjatuhkan putusan diskualifikasi.

“Para pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” demikian pernyataan para pemohon. (rds/hel)

Exit mobile version