Pengakuan Andi Arief Terima Rp 50 Juta di Plastik Hitam dari Bupati PPU, Uangnya Dipakai untuk Hal Ini

INDONESIAONLINE Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief diketahui menjadi saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud. 

Dalam pengakuannya, Andi Arief mengatakan pernah menerima sejumlah uang dari Abdul Gafur Mas’ud. Ada 2 kali pemberian, yaitu yang pertama sebesar Rp 50 juta.

Hal itu disampaikan Andi Arief saat bersaksi di sidang Abdul Gafur di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2022). Andi mengatakan uang itu dia terima pada Maret 2021.

“Betul (pernah menerima uang dari Abdul Gafur), setahu saya, Pak Gafur memberikannya bulan Maret 2021 sama yang satu lagi saya lupa bulannya, dan itu saya tidak minta, Pak,” ujar Andi Arief dalam kesaksiannya.

Lebih lanjut Andi mengatakan uang itu dipakai untuk membantu kader Partai Demokrat (PD) yang terkena Covid-19. Dia juga mengaku bahwa uang pemberian Gafur itu tidak ada hubungannya dengan Musda PD.

“Cuma pada waktu itu… jangan dilihat dari sekarang, itu COVID melanda kader-kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu, jadi pak Gafur ini memberi ke kita dengan membantu, saya nanti akan jelaskan ada pertanyaan lagi, tapi yang jelas tidak ada hubungan apa namanya… Musda… tidak ada hubungan apapun, tapi emang karena Pak Gafur ini saya dengar sejak tahun berapa perhatian sama DPP, pada pegawai-pegawai kecil itu memang ada,” jelas Andi. 

Dalam persidangan, Abdul Gafur duduk sebagai terdakwa bersama Nur Afifah Balqis, yang disebut sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. Keduanya didakwa karena telah menerima suap yang totalnya Rp 5,7 miliar.

Abdul Gafur menerima suap secara bertahap dari berbagai pihak. Dia disebut menerima suap untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU di Dinas PUPR.

“Bahwa Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud bersama-sama dengan Terdakwa II Nur Afifah Balqis, Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Jusman selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, dan Asdarussallam selaku Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU serta RSUD Aji Putri Botung Kabupaten PPU menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000,” demikian tertulis dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang tersebut.

Disebutkan pula uang itu berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp 1.850.000.000; Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini sebesar Rp 250 juta; 9 kontraktor sebesar Rp 500 juta; dan dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 3.100.000.000. 

Pemberian suap itu bermaksud agar Abdul  menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada Dinas PUPR PPU. Ada pula pemberian suap lain agar Abdul Gafur menerbitkan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation, dan PT Petronesia Benimel.

Dalam pengakuannya, uang itu digunakan Abdul Gafur untuk kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Saat itu Abdul diketahui tengah mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

“Guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, di mana Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” kata Abdul.

Tak cuma itu, disebutkan pula bahwa Abdul  sering menggunakan ATM Nur Afifah untuk keperluan transaksi keuangan. Hal ini dilakukannya saat menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.

Nur Afifah sendiri saat ini masih berusia 24 tahun. Dia diminta mengelola dana operasional pribadi Abdul Gafur. 

Uang hasil suap Abdul Gafur ini kemudian ditempatkan pada beberapa rekening milik Nur Afifah.

Atas kasus ini, Abdul Gafur dan Nur Afifah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana serta Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.