Penghapusan Data Kendaraa Bermotor Untuk Masyarakat Yang Tidak Membayar Pajak

INDONESIAONLINE – Sampai dengan Desember 2021 tercatat ada sekitar 103 juta kendaran di Kantor Bersama SAMSAT. Namun, hanya sekitar 39 persen atau 40 juta kendaraan yang melunasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Berdasarkan data yang dihimpun oleh Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor sampai dengan awal 2022 mencapai 146.046.000 unit.

Melihat kondisi saat ini Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri), dan PT Jasa Raharja nantinya akan melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran SWDKLLJ selama dua tahun. Hal ini sebagai implementasi dri ketentuan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 ayat (2) Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Adapun pada pasal 74 UU Nomor 22 ayat (2) tahun 2009 disebutkan bahwa Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dilakukan pada Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Untuk mempermudah pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah melakukan berbagai Upaya unutk meningkatkan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui layanan samsat keliling. Dan mengingat kita telah melalui masa pandemic, adapun upaya pemerintah dalam mempermudah masyarakat dalam membayar pajak dengan adanya pembayaran pajak secara online melalui salah satu aplikasi seperti Tokopedia.Besar harapan, dengan dilakukannya beberapa hal ini masyarakat untuk bisa tertib terhadap kewajiban membayar pajak dan juga dalam keselamatan berkendara.