INDONESIAONLINE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang menjalin kerja sama untuk memperkuat urusan pemerintahan daerah khususnya di bidang hukum.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan di Balai Kota Malang pada Rabu (24/9/2025). Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Ketua DPC Peradi Malang Dian Aminudin.
Masa berlaku perjanjian ditetapkan lima tahun dengan opsi perpanjangan sesuai kebutuhan. Ruang lingkupnya meliputi konsultasi hukum, layanan pendampingan, penyusunan kajian, pendidikan, hingga riset di bidang hukum. Termasuk juga program sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi masyarakat.
Ketua DPC Peradi Malang Dian Aminudin mengatakan bahwa kesepahaman ini bersifat komprehensif.
“Kesepakatan ini merambah sektor pendidikan, penelitian, hingga pemberian layanan bantuan hukum. Implementasi konkretnya antara lain melalui penempatan advokat di tiap kelurahan lewat Pos Bantuan Hukum (PBH) untuk masyarakat kurang mampu sehingga akses layanan hukum menjadi lebih mudah,” jelasnya.
Sementara, Wali Kota Wahyu Hidayat menyebut kolaborasi dengan Peradi sebagai langkah strategis memperkuat pelayanan publik. “Kerja sama ini menunjukkan komitmen Pemkot Malang untuk terus memberikan perlindungan hukum bagi warganya meskipun kondisi anggaran daerah terbatas. Tujuan akhirnya tetap kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Tahap berikutnya, nota kesepahaman ini akan diperinci melalui perjanjian kerja sama (PKS) teknis. Perjanjian kerja sama itu mengatur pelaksanaan program hukum secara operasional mulai dari tingkat kota hingga kelurahan. (rds/hel)