JATIMTIMES – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan masa angkutan Nataru 2021/2022 selama 19 hari, mulai dari 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Pada periode ini, KA yang berjalan dengan keberangkatan dari Daop 7 Madiun sebanyak 8 perjalanan KA Jarak Jauh. 

Untuk keberangkatan KA Jarak Jauh tersebut, Daop 7 menyiapkan 42.894 tempat duduk dengan rata-rata 2.257 tempat duduk perhari. Selain itu, KA yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun sebanyak 38 perjalanan KA Jarak Jauh dan 26 perjalanan KA Lokal.

Tiket Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya,” jelas Vice President Daop 7 Madiun, Hendra Wahyono.

Selama empat hari masa angkutan Nataru atau hingga 20 Desember 2021, Daop 7 Madiun sudah melayani 65.335 pelanggan kereta api. Adapun rinciannya adalah 32.480 pelanggan KA yang naik dan 32.855 pelanggan KA yang turun. 

“Untuk di Stasiun Madiun sendiri selama periode 17 – 20 Desember 2021, sudah melayani 7.047 pelanggan KA dengan rincian 3.510 pelanggan KA yang naik dan 3.537 pelanggan KA yang turun,” ucap Hendra.

Baca Juga  Komika Sentil Gibran: Ingin Diam Susah

Hendra mengatakan, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, sesuai dengan SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021, aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 adalah sebagai berikut.

Kereta Api Antar Kota
1.    Pelaku perjalanan wajib menunjukan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
2.    Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
3.    Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
4.    Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sempelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
5.    Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga  Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Cerita Muhammad yang Selamat saat Mobilnya Tertimpa Pohon Besar

Kereta Api  Lokal, Komuter dan Aglomerasi
1.    Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
2.    Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib di dampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
3.    Menunjukan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.
4.    Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.

PT Kereta Api Indonesia menyediakan 80 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun dengan tarif Rp.45.000. Layanan Rapid Test Antigen di stasiun ini untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19.

“Untuk stasiun di wilayah Daop 7 Madiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen adalah Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, dan Nganjuk,” pungkas Hendra.



Muhammad Nasir