Ketua Komisi III DPRD Gresik, Asroin Widyana (kiri), Kamis (30/12/2021). (Foto : Istimewa)

INDONESIAONLINE – Pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dari sektor parkir tidak pernah memenuhi target. Penyebabnya, retribusi parkir selalu bocor. 

Di tahun 2021 misalnya, dari target yang ditentukan sebesar Rp 5 miliar hanya tercapai Rp 1,9 miliar. Karena itu, pemerintah harus menata ulang sistem parkir di Kota Pudak ini.

DPRD Gresik pun menilai langkah tersebut sudah tepat dengan melakukan inovasi pembayaran parkir non tunai. Sebab, target retribusi parkir dari PAD tahun 2022 sebesar Rp 9 miliar. 

“Tidak heran pemerintah melakukan inovasi untuk menggenjot pendapatan. Mumpung masih tahap uji coba, teknisnya perlu evaluasi agar tidak menjadi polemik kedepannya,” kata Ketua Komisi III DPRD Gresik, Asroin Widyana, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga  Jokowi, Puan dan Wamenkumham RI Hadir dalam Aksi Simbolik Amarah Brawijaya yang Tolak RKUHP

Terkait skema pendapatan parkir 60 persen masuk pemerintah daerah dan 40 persen untuk petugas parkir, kata Asroin, itu menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. “Kami tetap prioritaskan realisasi target PAD. Karena setiap tahun target retribusi parkir tidak pernah tercapai,” ujar politikus Golkar itu. 

Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi mengaku sejalan dengan upaya pemerintah melakukan penataan ulang skema parkir di Gresik untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). “Kalau target tercapai, kesejahteraan juru parkir juga terjamin,” imbuh politisi PKB asal Kecamatan Menganti tersebut.



Syaifuddin Anam