INDONESIAONLINE – Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowi secara langsung di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) lalu. 

Usai Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri yang memiliki kewenangan penyelidikan di beberapa penanganan kasus ramai dibicarakan.  Satgassus Polri sendiri hingga sebelum dibubarkan dipimpin oleh  Ferdy Sambo. 

Menjawab pertanyaan publik tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, bahwa Satgassus Polri telah dibubarkan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo per hari Kamis (11/8/2022). 

Baca Juga  Kabupaten Kediri Bangun Stadion, Bupati Minta Pelaksana Proyek Tepat Waktu dan Tepat Mutu

“Pada malam hari ini juga Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri. Artinya sudah tidak ada lagi Satgassus Polri,” ungkap Dedi dalam konferensi pers di Mako Brimob Polri, Kamis (11/8/2022) malam. 

Perwira tinggi (pati) dengan dua bintang di pundaknya ini menjelaskan, alasan dihentikannya aktivitas kegiatan dan keberadaan Satgassus Polri karena melalui pertimbangan yang matang. 

“Alasannya bahwa menurut pertimbangan daripada pertimbangan staf untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker (satuan kerja) yang menangani berbagai kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Itu alasan utamanya,” ucap  Dedi.  “Sehingga Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan mulai hari ini,” imbuhnya. 

Baca Juga  Ngeri, Roller Coaster Dufan Terhenti Saat Beroperasi, Penumpang Disuruh Turun di Ketinggian

Untuk diketahui, Ferdy Sambo memimpin Satgassus Polri sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan Nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken 1 Juli 2022. Surat Perintah tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2022. 

Sprin tersebut merupakan perpanjangan dari Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 yang diteken pada 20 Mei 2020. Saat itu, Ferdy Sambo bertindak sebagai direktur tindak pidana umum (dirtipidum) Bareskrim Polri dengan pangkat brigadir jenderal (brigjen). 

Terdapat beberapa kewenangan dari Satgassus Polri. Yakni melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), narkotika, informasi dan transaksi elektronik (ITE) hingga tindak oidana pencucian uang (TPPU).