JATIMTIMES – Jelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di Lampung pada 22-23 Desember, terkuak 9 nama ulama yang diusulkan menjadi anggota Ahlul Halli wal Aqdli (Ahwa). 9 nama usulan Ahwa itu terkuak setelah sebuah grafis bertuliskan nama ulama yang diusulkan tersebar di media sosial.

Usulan tersebut diketahui seperti yang tertera dalam grafis dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU). Namun belum diketahui pasti, apakah usulan tersebut merupakan usulan seluruh PWNU dan PCNU yang telah sepakat, atau usulan dari salah satu PWNU dan PCNU. 

Dari 9 nama yang diusulkan, terdapat nama KH Ma’ruf Amin sosok ulama sekaligus Wakil Presiden RI; Habib Muhammad Lutfi bin Hasyim bin Yahya ulama Nusantara yang merupakan keturunan Nabi Muhammad sekaligus anggota Dewan Pertimbangan Presiden; Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus ulama Nusantara, sastrawan sekaligus pengasuh ponpes Taman Pelajar Islam Rouflatuth Tholibin.

Kemudian, KH Dimyati Rois sosok kiai Zuhud dan Wara’ dari Kendal. Ia juga merupakan seorang orator ulung dan juga pengasuh ponpes Al Fadlu Wal Fadillah Kaliwungu; KH Manurul Hidayat pengasuh ponpes Al Mahbubiyah dan ponpes Al Manar Azhari Islamic Bandung. Sosoknya juga merupakan pejuang tentara Hizbullah.

Baca Juga  Laskar Pemuda Kalimantan Desak Ormas Manguni Makasiouw Dibubarkan

Selanjutnya, KH Agoes Ali Masyhuri yang merupakan pengasuh Ponpes Bumi Sholawat serta Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim; KH Dr Abun Bunyamin ulama kharismatik asal Purwakarta juga dikenal sebagai penulis sekaligus pengasuh ponpes Al Muhajirin Purwakarta.

Nama lainnya adalah Tgk Nurazzahri Yahya akrab disapa Waled NU yang merupakan pimpinan daya Ummul Ayman Samalanga Bireuen. Terakhir, Prof Dr Najjamudin And Safa ulama yang juga Guru Besar di Unhas.

Untuk diketahui, Ahwa sendiri merupakan sistem pemilihan Rais Aam NU yang ditetapkan pada Muktamar NU ke-33 di Jombang 2015 lalu. Anggota Ahwa terdiri dari sembilan kiai atau ulama khas yang dipilih berdasarkan kesepakatan muktamar. Anggota Ahwa diketahui nantinya akan memilih Rais Aam NU. 

Baca Juga  Pencarian Orang Hilang di Coban Talun, Tim SAR Pakai Alat Deteksi Kedalaman 50 Meter

Dilansir dari NU Online, pada artikel 2015, menurut forum Musyawaroh Kubro, Ahwa terdapat dua bentuk alternatif. Pertama, Ahwa adalah wadah berkumpul orang-orang terpilih yang keanggotaanya bersifat tetap di struktur NU. Sebagai badan informal namun dilegalkan dalam AD/ART NU. Boleh juga sebagai lembaga ad hoc untuk keperluan muktamar.

Kedua, Ahwa adalah lembaga syuriyah yang diberi kewenangan tambahan sebagai mahkamah organisasi. Juga memiliki hak veto untuk membatalkan struktur pengurus NU maupun badan otonom NU yang tidak sesuai dengan khittah NU.

Hak veto yang dimaksud meliputi hak membatalkan program kerja lembaga, lajnah maupun banom yang tidak sejalan dengan khittah NU. Dalam penjatuhan sanksi tersebut harus melalui musyawarah Ahwa dan memberi kesempatan kepada pihak yang diduga melanggar untuk memberi klarifikasi dalam suatu sidang mahkamah.



Anggara Sudiongko