INDONESIAONLINE – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mencatat ada sebanyak 31 orang asing yang melakukan pelanggaran. Yakni melebihi masa izin tinggal di wilayah yang menjadi kewenangan Kantor Imigrasi Malang. 

Analis keimigrasian Kantor Imigrasi Malang Miftakhul Khairi mengatakan, dari jumlah tersebut, ada 6 orang yang terpaksa harus dipulangkan atau dideportasi ke negara asalnya. Sedangkan 25 lainnya dikenakan sanksi membayar biaya beban overstay. 

“Yang dideportasi itu karena sudah overstay lebih dari 60 hari ada 6 orang periode Januari hingga Juni 2022 ini. Lalu yang dikenai beban biaya itu 25 orang. Biayanya sebesar Rp 1 juta per hari,” ujar Khairy.

Khairy mengatakan lamanya overstay masing-masing orang juga berbeda-beda. Namun, Khairy tak menjelaskan secara rinci. Hanya, untuk orang asing yang dideportasi, hampir dapat dipastikan lama overstay-nya lebih dari 60 hari. 

Baca Juga  Walau Disoal, Terpilihnya Gus Firjaun Sebagai Ketua PS NU Pagar Nusa Tetap Syah, Ini Penjelasannya

Berdasarkan catatannya,  31 orang yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut mayoritas kepentingannya adalah sebagai mahasiswa dan dalam rangka melakukan kunjungan. 

“Kalau pekerja itu relatif taat karena biasanya mereka (orang asing) punya tim legal atau tim hukum dari perusahaannya masing-masing,” imbuh Khairy.

Di sisi lain, Imigrasi  juga terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang ada di wilayahnya. Pengawasan tersebut dilakukan secara administratif melalui dokumen dan juga pengawasan lapangan. 

“Administratif ini kami cek dokumennya. (Pengawasan) lapangan) kami cek secara real di lapangan. Kami lakukan rutin sesuai dengan porsi kami. Kalau pemetaannya, ada dari bagian intelijen yang menangani untuk pemetaan,” jelas Khairy. 

Sementara itu, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap keberadaan lembaga atau orang asing. Menurut Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, hal tersebut lantaran Kabupaten Malang secara regulasi juga memiliki ruang untuk diperbolehkannya orang asing datang. 

Baca Juga  Mas Abu Keliling Bareng Scooterist Road Show KSF #5

Menurut Didik, beberapa di antaranya dapat dilihat dari keberadaan industri dan tempat wisata yang ada di Kabupaten Malang. Juga ada industri yang memang berskala besar dan  ada tenaga kerja dari negara lain. Dan untuk wisata di Kabupaten Malang yang memang sudah banyak yang tersohor di kalangan wisatawan. 

“Kebetulan Kabupaten Malang ada ruang dan peluang terkait hal ini. Misalnya,  di wilayah selatan Kabupaten Malang terdapat banyak tempat wisata. Di bagian utara Kabupaten Malang, salah satunya di wilayah Kecamatan Singosari, juga punya wilayah industri. Untuk menjalankan itu, semua tentunya butuh kolaborasi pengawasan dari seluruh pihak hingga masyarakat dan pemerintah desa,” ujar Didik.