INDONESIAONLINE – DPP Apdesi yang keberatan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 mendapatkan respon dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang. Dalam hal ini mereka menyebut hal itu mencederai kewenangan desa.

Seperti diketahui, DPP Apdesi menyayangkan akan diterapkannya Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Bahkan beredar surat berdasarkan surat Ketua Umum DPP APDESI Nomor 05.39/B/DPP, APDESI/X11/2021 tanggal 09 Desember 2021 perihal Rapat Pimpinan DPP APDESI, telah dilaksanakan rapat dengan agenda Menyikapi Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 11 Desember 2021 di Sekretariat DPP APDESI melalui daring zoom meeting.

Hasil dari tanggapan peserta Pengurus Harian DPP APDESI, dan Ketua DPD APDESI diseluruh Indonesia menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu:

1. Seluruh Pengurus Harian dan Ketua DPD APDESI diseluruh Indonesia menolak Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
2. Meminta Presiden untuk merevisi Peraturan Presiden tersebut.
3. Mendorong Bupati dan DPRD Kabupaten membuat petisi penolakan pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 terhitung sampai tanggal
15 Desember 2021.
4. Menunda Peraturan Bupati tentang dana desa untuk peruntukan 2022 sebelum pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 direvisi.
5. Para Ketua DPD diseluruh Indonesia agar mengintruksikan Para Ketua DPC diseluruh Indonesia agar melakukan Aksi Damai Penolakan Perpres nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun 2022 pasal 5 ayat (4) kepada Bupati dan DPRD Kabupaten pada tanggal 15 Desember 2021 secara serempak diseluruh Indonesia.
6. Hasil Rapat Pimpinan DPP APDESI bahwa ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD APDESI diseluruh Indonesia, dan DPC diseluruh Jawa Barat serta Banten untuk mengikuti Aksi Damai Penolakan Perpres nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian
APBN tahun 2022 pasal 5 ayat (4) di Istana Negara Jakarta pada tanggal 16 Desember 2021.

Baca Juga  Perang Sarung Digagalkan Warga, Sajam dan Besi Pemukul Diamankan

Dengan adanya surat tersebut, Ketua AKD Kabupaten Malang Hasan Bashori mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengumpulkan beberapa perwakilan kepala desa di setiap kecamatan untuk membicarakan terkait Perpres 104 tahun 2021 tersebut. “Kemarin Senin sudah saya kumpulkan teman-teman perwakilan kecamatan terkait dengan Perpres 104,” ungkap Bashori.

Menurut Bashori, hal itu sebetulnya bertentangan dengan semangat undang-undang desa, dimana undang-undang desa disitu intinya tentang pembangunan lewat pinggiran desa mensejahterakan lewat pemberdayaan ekonomi yang produktif.

“Kalau BLT, lalu untuk konsumtif, berapapun nilainya berapapun banyaknya yang akan terus bertambah,” kata Bashori.

Bashori pun menyebut bahwa hasil musyawarah dusun, kemudian naik ke musyawarah desa hingga menjadi APBDes jika ada Perpres 104 tahun 2021 akan sia-sia. Sebab, dari situ semua akan berubah.

Baca Juga  Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang Tuntas Jalani Audit Sistem Jaminan Produk Halal

“Sekarang juga hampir banyak desa yang sudah menerapkan itu, kalau Malang seperti tahun kemarin Desember itu harus sudah menetapkan APPDES. Sehingga proses Realisasi itu tidak molor, alhamdulillah Malang kemarin 2021 Desember sudah menetapkan,” ungkap Bashori.

Oleh karena itu, Bashori mengaku akan menunggu keputusan daei DPP Apdesi. Karena kesepakatan yang telah dibuat juga digunakan untuk kebaikan kinerja perangkat desa kedepannya.

“Kami tetap menunggu bagaimana keputusan Apdesi pusat, bagaimana nantinya. Kami turut mendukung untuk kepentingan bersama,” terang Bashori.

Terakhir, Bashori menyebut jika nantinya Perpres tersebut dijalankan tentunya pihaknya khawatir akan menjadi sorotan masyarakat. Sebab, seperti contoh bantuan langsung tunai (BLT) yang biasanya dilaksanakan oleh Kemensos melalui Dinsos, akan beralih melalui desa.

“Kalau memang itu sesuai yang saya sampaikan tadi seharusnya kan bukan lewat dana desa, lewat menteri sosialnya kalau di kbupaten kan lewat dinsosnya. Ada wadah ada media yang ngurusi itu, dalam hal ini mengajukan biar tidak tempuk kayak kemarin masalah data. Kita untuk BLT untuk tahun ini yang dari Kementrian Sosial mengeluarkan juga, kemudian ada dobel data. Seharusnya satu pintu kita hanya mengusulkan kan tepat sasaran,” beber Bashori.



Hendra Saputra