JATIMTIMES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan razia lanjutan terhadap dua warung dari 10 warung yang berjualan olahan daging anjing di Kota Malang.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, dua warung tersebut terletak di Jalan Juwet, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen dan di Jalan Simpang Bondowoso, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Rahmat menyebutkan, kegiatan razia kali ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing yang dikeluarkan pada hari Senin (17/1/2022) lalu. Di mana diinstruksikan Satpol PP Kota Malang untuk segera melakukan razia tempat penjualan daging anjing.

“Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 itu tentang Pangan bahwa daging anjing tidak termasuk daging pangan atau konsumsi dan untuk penyembelihan anjing biasanya pada umumnya ada penyiksaan,” ungkap Rahmat kepada JatimTIMES.com, Rabu (19/1/2022).

Terkait penindakan terhadap dua warung yang dilakukan razia tersebut yakni berupa teguran dan menandatangani surat pernyataan pengakuan bahwa telah menjual olahan daging anjing, serta mengakui bahwa pihak penjual melanggar peraturan perundang-undangan karena telah menjual daging anjing.

Baca Juga  Kawal Hak Penyandang Disabilitas, Bawaslu Blitar Gelar Sosialisasi

Jika ke depan terdapat unsur pidana yang dilanggar dan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak Satpol PP Kota Malang akan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Saat ini Pemkot Malang sedang menggodok perwal khusus hal ini (peredaran daging anjing), sehingga sanksi administratifnya berupa teguran, sampai ke penutupan paksa ataupun permanen kalau memang pelanggaran diteruskan,” tegas Rahmat.

Sehingga, untuk sementara waktu sambil menunggu proses penyelesaian Peraturan Wali Kota Malang, pihaknya membuat teguran, surat pernyataan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika para penjual olahan daging anjing tetap nakal atau membandel berjualan olahan daging anjing. “Nantinya kita akan menerjunkan tim untuk memantau secara diam-diam terhadap warung-warung yang berjualan olahan daging anjing,” terang Rahmat.

Baca Juga  Penemu Bayi di Hutan Jati Blitar Ternyata Ayah Kandungnya, Siasatnya Terungkap karena HP

Sementara itu, sejauh ini pihaknya telah melakukan razia lima warung penjual olahan daging anjing. Yakni pada hari Senin (17/1/2022) tiga warung di Jalan Pisang Candi Barat, Jalan Raden Panji Suroso dan Ruko Niaga Rampal. Untuk hari ini Rabu (19/1/2022) di dua warung yang berada di Jalan Juwet dan Jalan Simpang Bondowoso.

Sedangkan untuk lima titik warung penjual olahan daging anjing sisanya berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru dan Kecamatan Blimbing. Rahmat menyebutkan bahwa sebagian besar warung-warung penjual olahan daging anjing sudah mulai menghapus menu makanan olahan daging anjing di warungnya. Hal itu dikarenakan penjual sudah mulai menyadari bahwa yang dijual telah melanggar peraturan perundang-undangan. 

Lebih lanjut, dari pantauan Satpol PP Kota Malang dari 10 warung penjual olahan daging anjing semuanya tidak menyembelih sendiri, melainkan mendapat suplai daging anjing mentah seharga Rp 60 ribu per kilogram dari pemasok yang berada di wilayah Kabupaten Malang.



Tubagus Achmad