JATIMTIMES – Seorang perempuan warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Dewi Verdiana (36) melaporkan suami sirinya ke Inspektorat Kabupaten Malang. Hal itu lantaran dirinya merasa ditinggalkan oleh suami sirinya tersebut. 

Kuasa hukum Dewi, Nihrul Bahi Alhaidar mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima dari kliennya, keduanya menjalin hubungan sejak 2017. Hingga kemudian memutuskan menikah secara siri sekitar 2020.

“Nikahnya sah secara agama, tapi belum tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama),” ujar Bahi saat dihubungi melalui sambungan telepon. 

Setelah itu, tanpa ada alasan yang jelas, Dewi merasa termakan bujuk rayu sang kades. Di mana dirinya ditinggalkan. Janji akan dinikahi secara sah juga tak kunjung ia dapatkan. 

Merasa hubungannya seperti digantung tanpa ada kepastian, ia pun lantas berusaha mendatangi suami sirinya tersebut. Baik di rumah maupun di kantor Desa Mendalanwangi. Namun sayangnya, sang kades tak kunjung dapat ditemui. 

Baca Juga  Hanura: Bila Jokowi Ikut Kampanye Pilpres 2024, Kami Tak Anggap Dia Presiden

“Akhirnya yang bersangkutan datang ke kantor saya. Lalu kami berusaha melakukan upaya-upaya terbaik dengan mengirimkan somasi sampai dua kali yang juga tidak dihiraukan,” terang Bahi. 

Melalui somasi juga tak mendapat respon, Bahi bersama kliennya berusaha menempuh jalur lain. Yakni dengan cara kedinasan dengan melaporkan hal tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Malang. 

Mengingat yang terlapor masih tercatat aktif sebagai Kepala Desa Mendalanwangi, dirinya berharap agar Inspektorat yang memiliki peran terhadap pengawasan perangkat daerah dapat memfasilitasi agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. 

“Karena memang jabatan kades itu melekat di yang bersangkutan. Waktu saya ditelepon sama Inspektorat, dia belum menjabat sebagai kepala desa, tapi kita beri keterangan dan sudah ada pembuktian, termasuk bukti pernikahan juga sudah kita serahkan ke Inspektorat,” terang Bahi. 

Baca Juga  Wapres Setujui Putusan Kemenkeu Copot Rafael dari Tugas dan Jabatannya

Secara umum menurut Bahi, dalam perkara tersebut, kliennya hanya menginginkan adanya kejelasan dari kades tersebut. Termasuk jika ingin menuntaskan hubungan, Bahi menyebut bahwa kliennya ingin diselesaikan dengan cara yang sesuai. 

“Ya harapannya jika dulu nikahnya baik-baik, kalaupun ingin diceraikan juga harus dengan cara yang baik-baik. Jangan seperti ini meninggalkan begitu saja. Tanpa ada tanggung jawab sama sekali,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Desa Mendalanwangi Syahroni dengan tegas menepis kabar tersebut. Pria yang akrab disapa Roni juga mengaku bahwa selama ini dirinya tidak pernah melakukan hal yang mengarah pada tindakan melarikan diri. 



Riski Wijaya