KH M. Yamin LC, Ketua MUI Kabupaten Banyuwangi (nomor 4 dari kiri) dalam Rakor MUI Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 di Hedon Cafe (Nurhadi Banyuwangi/ JatimTIMES)

JATIMTIMES– Menyikapi maraknya peredaran dan penjualan minuman keras (Miras) yang sangat meresahkan masyarakat Banyuwangi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi meminta aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelaku pelanggaran.

Menurut KH M. Yamin LC, Ketua MUI Kabupaten Banyuwangi berdasarkan kajian internal dan masukan dari ormas Islam yang ada di Banyuwangi seperti; NU, Muhammadiyah, LDII dan Al Irsyad, kasus penutupan Toko Banyu Urip di Desa Labanasem Kecamatan Kabat Banyuwangi oleh Satpol PP Banyuwangi mengakibatkan terjadinya polemik di masyarakat.

“Maka untuk mencegah agar permasalahan ini Madharat (dampak negatif)nya tidak meluas dan dalam rangka Saddu dari’ah (menutup potensi bahaya), maka MUI Kabupaten Banyuwangi mendukung sepenuhnya kepada Bupati Banyuwangi untuk lebih intens secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran miras di Kabupaten Banyuwangi dengan mengoptimalkan Tim Terpadu,’’ jelas KH M. Yamin melalui sambungan WhatsApp (WA) pada Jumat (17/12/2021).

Baca Juga  Komika Sentil Gibran: Ingin Diam Susah

Selanjutnya tokoh agama asal Kabat itu menuturkan pihaknya berharap aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap produsen, agen dan toko penjual miras yang tidak sesuai atau melanggar Perda No.12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang diperbaharui dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 di Kabupaten Banyuwangi.

KH M. Yamin memberikan imbauan kepada masyarakat Banyuwangi khususnya umat Islam untuk tidak mudah terprovokasi dengan pemberitaan yang tidak bertanggung jawab.

“Tidak dibenarkan melakukan tindakan main hakim sendiri seperti melakukan razia atau swepping. Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan permasalahan yang terjadi kepada aparat penegak hukum yang ada,” imbuh KH M Yamin.

Seperti yang ramai dalam media sosial penutupan Toko Banyu Urip di Desa Labanasem Kecamatan Kabat Banyuwangi oleh Satpol PP Banyuwangi telah memunculkan kelompok pro dan kontra yang berpotensi terjadi gesekan di lapangan karena masing-masing memiliki pendukung yang cukup banyak.

Baca Juga  Bayi Ditemukan di Sumawe hanya Hidup Beberapa Jam, Polisi Buru Pembuang Bayi



Nurhadi Joyo