INDONESIAONLINE – Salah satu penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di bidang komunikasi publik yakni Fahmi Alamsyah menyatakan mundur dari jabatannya, setelah namanya terseret dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Surat pengunduran dirinya secara resmi telah diberikan oleh Fahmi Alamsyah kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) sore. Pada saat itu bertepatan dengan sebelum dilakukannya pengumuman penetapan tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

“Saya secara gentle mengundurkan diri. Suratnya sudah disampaikan hari ini ke Kapolri, sore ini,” ujar Fahmi dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (9/8/2022). 

Pihaknya mengakui, kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo telah menyita perhatian publik selama kurang lebih satu bulan ini. 

Dirinya pun menyayangkan namanya turut terseret atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Di mana melalui desas-desus yang beredar, Fahmi Alamsyah disebut-sebut turut menyusun skenario rekayasa aksi tembak menembak. 

Fahmi mengaku dirinya tidak ingin membebani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para penasihat ahli yang lain, setelah namanya terseret kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dan diisukan terlibat dalam menyusun skenario kronologi aksi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Baca Juga  Kapolres Ngawi Gelar Audiensi Bersama Ketua PSHT Cabang Ngawi, Sepakat Tidak Ada Konvoi Kendaraan Roda Dua Sambut Estafet I Abad

Pihaknya menegaskan, pada saat kejadian dan pasca kejadian tidak berada di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Namun, dirinya mengaku di telepon oleh Irjen Pol Ferdy Sambo pasca kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. 

“Pertama, saya tidak hadir di TKP saat hari Jumat, 8 Juli 2022 (pembunuhan Brigadir Yosua). Kedua, yang dimintakan bantuan (oleh FS) bukan (menyusun skenario) kronologis, tapi draf rilis media,” tegas Fahmi. 

Kemudian, Fahmi pun menceritakan ketika Ferdy Sambo menelepon dirinya pada hari Minggu, 10 Juli 2022. Di mana pada hari itu media lokal Jambi telah menerima informasi terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. 

“Hari Minggu, tanggal 10 Juli. sekitar jam setengah tiga, FS telepon saya. Kenapa telepon saya? Karena dia mendengar informasi ada media yang sudah bertanya ke Kabid Propam Jambi. Pada saat telepon, saya menyarankan ceritakan apa yang terjadi pada Kapolda Jambi di Duren Tiga supaya tidak menambah kebingungan. Kemudian saya sarankan juga selambat-lambatnya Mabes Polri merilis peristiwa Duren Tiga pukul 16.00 Senin,” beber Fahmi. 

Baca Juga  Gus Baha Puji Gaya Ganjar, Artikan Bismillah dengan Kitab Kuning Ala Anak Pondokan

Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya Tim Khusus Polri dan Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di antaranya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Brigadir E, lalu Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, tersangka KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, keempat tersangka memiliki peranan yang berbeda. Ia menyebut, Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR dan tersangka KM turut membantu serta menyaksikan penembakan terhadap korban. 

“Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di komplek Polri, Duren Tiga,” jelas Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik Bareskrim Polri menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.