INDONESIAONLINE – Satlantas Polres Malang melarang kereta kelinci atau odong-odong melintas di jalan raya. Pasalnya, odong-odong  dianggap bisa menjadi pemicu kecelakaan di jalan raya.

Oleh karena itu, Satlantas Polres Malang mulai mengambil langkah tegas akibat marak kereta kelinci yang kerap melintasi jalan di wilayah hukum Polres Malang. 

Demi menjaga konduktivitas, tim Keamanan dan keselamatan (kamsel) Satlantas Polres Malang bersama PT Jasa Raharja Perwakilan Malang dan Dishub Kabupaten Malang, Rabu (9/2/2022) hari ini melakukan penertiban kereta kelinci  demi keselamatan masyarakat luas. 

“Kendaraan kereta kelinci yang marak di wilayah Kabupaten Malang rata-rata tidak sesuai spesifikasi. Oleh karena itu, kami melalui unit kamsel memberikan imbauan dan pelarangan. Ke depan kita bersama tim gabungan juga akan melakukan penindakan apabila imbauan tidak diindahkan,” ungkap Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga  Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, KRPK Geruduk Kejari Blitar, Desak Kasus Korupsi Diusut Tuntas

Agung menegaskan, apabila terjadi sesuatu hal seperti kecelakaan lalu lintas, hal itu sangat berisiko tinggi. Sebab, korban  laka akibat kereta kelinci ini,l tidak bisa mendapatkan klaim asuransi Jasa Raharja.

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Perwakilan Malang Tri Edy Asmara menjelaskan, jenis kendaraan kereta kelinci itu tidak memiliki izin operasional dan tidak memenuhi standar keselamatan sesuai peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Jasa Raharja juga menekankan, jika kendaraan sejenisnya mengalami kecelakaan lalu lintas, maka korbannya tidak bisa mencairkan klaim asuransi. “Harus jelas spesifikasi kendaraannya seperti yang terdaftar di kantor Samsat. Dalam artian, Jasa Raharja bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” jelas Tri Edy Asmara.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri 1444 H, Pemkab Blitar Kebut Perbaikan Jalan Rusak



Hendra Saputra