Ilustrasi (Foto: klikdirektori.com)

INDONESIAONLINE – Pemerintah meminta agar masyarakat melaporkan ASN (aparatur  sipil negara) yang melakukan kegiatan radikalisme melalui media sosial ataupun kegiatan lainnya.

Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Penanganan Radikalisme Y. Tony Surya Putra mengatakan aduan tersebut bisa dilakukan di portal yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informasi, yakni aduanasn.id.

“Siapa pun bisa melaporkan apabila ASN yang terbukti melakukan kegiatan radikalisme melalui media sosial maupun dengan kegiatan lain. Apabila masyarakat melihat kegiatan tersebut dilakukan oleh ASN, bisa membuat aduan di portal aduan di Kementerian Kominfo,” jelas Tony, dalam paparan di YouTube Kementerian PANRB. 

Tony menjelaskan, setelah aduan masuk, Kementerian Kominfo nantinya akan menganalisis yang kemudian akan diteruskan ke Satgas Penanganan Radikalisme untuk dilakukan investigasi secara mendalam.

Baca Juga  Modin Nikahkan Warga dan Meninggal Dunia, KUA Singosari: Itu Modin Desa

“Baik itu profil dari oknum tersebut maupun chatting-chatting-an yang aktif di media sosial. Terus dilaksanakan profiling oleh BIN, BNPT, Kominfo, demikian juga BKN. Artinya profiling ini dilakukan secara profesional, proporsional,” kata Tony. 

Setelah diinvestigasi, pihak Satgas Penanganan Radikalisme akan menentukan apa jenis pelanggaran yang dilakukan  oknum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran radikalisme tersebut.  “Apakah itu pelanggaran disiplin tingkat ringan, sedang, atau  berat,” tambah Tony. 

Langkah selanjutnya yakni dengan surat rekomendasi yang diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk ditindaklanjuti sebagai proses penegakan disiplin.



Desi Kris