JATIMTIMES – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengosongkan rumah terakhir di lahan pembangunan Bandara Kediri, Selasa (8/2/22). Pengosongan rumah di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan,  itu berlangsung tertib, tanpa ada perlawanan dari ahli waris. 

Rumah terakhir ini milik almarhum Nyamin, yang berada tepat di Dusun Bulusari Selatan RT/RW 04/03 Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Pengosongan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri 31 Desember 2021 nomor: 1/Pdt.P-Kons/2021/PN. Gpr. Ahli waris telah bersepakat dengan ganti rugi melalui konsinyasi dari pemrakarsa pembangunan Bandara Kediri.

Ahli waris Nyamin sepakat untuk melepas rumah dan lahan seluas 1.080 M² dengan SHM nomor 266 atas nama Nyamin itu senilai Rp 2.167.270.784.

Baca Juga  Kondisi Terkini Anak Aghnia Punjabi: Muncul Lebam Baru, Sering Mengigau Ketakutan

“Itu kan kita konsinyasi. Pihak Pak Nyamin tidak mengajukan keberatan. Untuk itu kita ajukan eksekusi ke pengadilan (PN Kabupaten Kediri). Kita sudah titipkan ganti rugi ke pengadilan. Nanti bisa diambil di pengadilan,” kata Emi Puasa Handayani, kuasa hukum pemprakarsa pembangunan Bandara Kediri.

Pengosongan lahan sendiri berlangsung tertib dengan pengawalan dari puluhan anggota Polres Kediri Kota dan Polsek Tarokan. Ahli waris Nyamin, yakni  Suprapto, hadir dalam pengosongan ini bersama kuasa hukum pemprakarsa bandara.

Selain tertib, pengosongan sendiri berlangsung cepat. Pasalnya, memang keluarga Nyamin  sebelumnya telah melakukan pengosongan  secara pribadi.

“Malah hari ini sifatnya kita hanya membantu. Sebelumnya anak-anak Pak Nyamin sudah membawa barang-barang mereka. Jadi, prosesnya cepat dan adem ayem,” lanjut Emi. 

Baca Juga  Hiiiii... Ular Sanca Kembang 4 Meter Nangkring di Plafon Rumah Warga Jombang

Ada 25 tenaga kasar yang membantu proses pengosongan ini. Selanjutnya, rumah dibongkar dengan menggunakan alat berat.

Dengan dikosongkannya rumah Nyamin,  pembebasan lahan Bandara Kediri akhirnya tuntas. Sebelumnya, pihak pemprakarsa pembangunan Bandara Kediri juga telah bersepakat dengan 17 KK yang sempat mengajukan gugutan ke pengadilan.

Setelah proses persidangan berjalan, pihak warga sepakat dan tidak mengajukan banding. Proses pencairan ganti rugi pun telah dilakukan 17 Januari kemarin di SKB Grogol, Kabupaten Kediri. Sehingga warga dengan sukarela mengosongkan dan membongkar rumah mereka. Pembangunan Bandara Kediri pun dapat terus berjalan.



Eko Arif Setiono