JATIMTIMES – Perkara aset pribadi yang digugat sebagai harta waris oleh empat orang kepada pihak tergugat yakni Siti Aminah terus berlanjut. Kali ini dua aset pribadi berbentuk rumah yang digugat berlokasi di Perumahan Mangliawan Permai, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 

Tepatnya di Perumahan Mangliawan Permai Blok D-10 yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhammad Alie dan Blok D-12 berstatus SHM atas nama Erwin Andriyanto Redy. Pihak tergugat Siti Aminah merupakan orang tua mertua dari saudara Erwin. 

Hakim Komisaris Pengadilan Agama Kabupaten Malang Moh Syafruddin mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara untuk Pemeriksaan Setempat (PS) dari Pengadilan Agama Malang Kelas IA di dua lokasi aset yang berada di wilayah Kabupaten Malang.

“Sebenarnya ini bukan perkara kita. Kita hanya diminta bantuan untuk memeriksa obyek,” ungkap Syafruddin kepada JatimTIMES.com, Senin (17/1/2022). 

Pihaknya bersama dua rekannya yang datang ke lokasi dua aset tersebut langsung melakukan PS. Kemudian juga melakukan pengukuran rumah di dua lokasi rumah tersebut. 

“Hasil pemeriksaan sementara sesuai dengan obyeknya. Bangunan juga sudah kita ukur, kita akan laporkan sebagai berita acara untuk persidangan yang akan datang,” terang Syafruddin. 

Disinggung mengenai harta pribadi apakah dapat digugat waris, Syafruddin mengatakan bahwa hal itu merupakan wewenang dari pihak majelis hakim dan pihaknya tidak dapat memberikan jawaban. Menurutnya, semua pihak yang merasa memiliki hak dapat mengajukan gugatan. 

Baca Juga  Inalilahi, Wartawan Senior dan Cabup Tulungagung 2018 Margiono Wafat

“Siapapun yang merasa punya hak ya boleh gugat. Masalah nanti terbukti atau tidaknya ya urusannya majelis hakim di persidangan,” kata Syafruddin. 

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Meftahurrahman mengatakan, berdasarkan versi dari pihak kliennya, kedua aset rumah tersebut merupakan bagian dari harta waris kedua orang tuanya yakni Muliin dan Surati.

“Yang jelas dari kita bahwa ini dimiliki oleh Pak Muliin itu sejak tahun 1989. Memang kita nggak pegang suratnya. Menurut saksi-saksi yang kita hadirkan di pengadilan bahwa ini semua asalnya dari Asabri. Pak Muliin itu dari AURI,” jelas Meftahurrahman.

Pihaknya juga mengakui bahwa mengetahui bahwa aset rumah tersebut sudah SHM saat pihak tergugat mengajukan bukti di persidangan. “Dari awal kita memang tidak punya surat, karena surat kepemilikan itu ada di tergugat semua, Bu Aminah semua. Kalau yang ini (D-12) atas nama menantu tergugat,” ujar Meftahurrahman. 

Selain itu, untuk aset rumah di Blok D-10 atas nama Muhammad Alie pihaknya menyampaikan bahwa tidak memiliki dokumen kepemilikan resmi. Namun, pihaknya berasumsi bahwa aset tersebut merupakan harta waris dari orang tuanya. 

Sementara itu, Erwin sebagai pemilik aset menegaskan bahwa rumah di Perumahan Mangliawan Permai Blok D-12 merupakan miliknya. Terlebih lagi rumah tersebut sudah berstatus SHM atas nama dirinya. 

“Di mana dokumen SHM itu intinya dituliskan bahwa saya memperoleh aset ini dengan permohonan baru atas tanah negara yang diterbitkan oleh BPN, jadi sudah jelas bukan waris,” tegas Erwin. 

Baca Juga  Para Istri Anggota DPR-RI Dari PDI Perjuangan Sambangi Pengungsi di Penanggal

Saat ini pihaknya pun heran terkait perkara gugatan waris yang dialaminya ini. Pasalnya aset pribadinya, tiba-tiba digugat waris. Ditambah lagi menurutnya, permohonan dari penggugat sudah diterima dan diproses oleh Pengadilan Agama Malang Kelas IA.

“Padahal mereka tidak memiliki bukti otentik apapun. Hal ini saya rasa menjadi membingungkan, karena orang yang tidak memiliki bukti otentik bisa menggugat kepada orang yang sah memiliki bukti otentik yang sah dan saya bingung hal itu bisa diterima oleh pihak pengadilan,” jelas Erwin. 

Lebih lanjut, pihaknya juga mengatakan bahwa lima aset pribadi yang digugat waris oleh empat orang tersebut dengan putusan sela dengan sita jaminan. Salah satu yang dilakukan sita jaminan yakni rumah miliknya. 

Kemudian rumah atas nama pribadi tersebut sempat mengalami kerusakan. Kerusakan pada tembok pagar tersebut diduga dilakukan oleh salah satu penggugat. Dengan adanya tambahan perkara tersebut, pihaknya berharap Pengadilan Agama Kabupaten Malang dapat memberikan klarifikasi. 

“Karena pengerusakan tersebut terjadi disaat kegiatan sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang,” kaya Erwin. 

Oleh karena itu, menurutnya pihaknya berhak meminta pertanggungjawaban atas kejadian pengerusakan pasca dilakukan sita jaminan beberapa waktu lalu. “Harapan selanjutnya agar Pengadilan Agama Kabupaten Malang dapat bersikap obyektif terhadap hal ini,” pungkas Erwin.



Tubagus Achmad