JATIMTIMES – Dalam upaya mencegah dan menanggulangi pernikahan anak usia dini atau di bawah umur,  Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinas Sosial PPA & KB) Kabupaten Banyuwangi mengharapkan kepedulian dan perhatian ekstra orangtua kepada anak-anaknya.

Menanggapi tingginya  angka permohonan dispensasi pernikahan belum cukup umur, Henik Setyorini Kepala Dinas Sosial PPA & KB Kabupaten Banyuwangi mengungkapkan beberapa waktu lalu pihaknya sudah membentuk “Duta Pencegahan Pernikahan Anak” melalui sekolah-sekolah yang ada di wilayah Banyuwangi.

Menurut dia pencegahan dan penanggulangan terjadinya kasus permohonan dispensasi pernikahan belum cukup umur membuthkan sosialisasi lebih masif, terutama untuk remaja.

”Pendidikan kesehatan reproduksi remaja penting diberikan di sekolah untuk mencegah pacaran tidak sehat dan kehamilan tidak diinginkan yang menjadi salah satu faktor permohonan dispensasi nikah,”ujar Henik di ruang kerjanya, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga  891 Anggota Polres Kediri Kota Ikuti Rikkes Berkala, Pastikan Kesehatan Anggota

Tidak kalah penting adalah dukungan dan peran aktif orangtua dalam mendidik anak yang tidak hanya diserahkan kepada sekolah saja. Seyogianya orang tua peduli dan memberikan perhatian ekstra kepada putra-putrinya dalam masa pandemi Covid-19 yang berlangsung sampai saat ini.

“Suasana pandemi memang tidak memihak pada kita sehingga membutuhkan tenaga ekstra untuk pendidikan karena tidak bisa menyerahkan kepada sekolah seperti dulu yang tatap muka penuh dan lebih banyak belajar dari rumah,”imbuh mantan Kabag Umum Pemkab Banyuwangi.

Selain itu, lanjutnya, pola pikir masyarakat tentang perjodohan anak juga perlu diubah untuk kebaikan anak dan orang tuanya. Sebaiknya anak mempunyai mimpi-mimpi yang butuh perjuangan.

“Sehingga pendidikan juga butuh dipromosikan sebagai harapan untuk masa depan anak yang lebih baik. Ini tanggungjawab bersama, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan dan orang tua serta media massa,” pungkas Henik mengakhiri wawancara.

Baca Juga  Banyak Uang Berserakan di Jalanan Bali, Benarkah Tumbal Pesugihan?

Seperti diberitakan sebelumnya permohonan keringanan untuk melakukan pernikahan pasangan di bawah umur atau dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Banyuwangi sampai dengan 9 Desember 2021 tercatat ada 994 pasangan atau hampir mencapai seribu pasangan.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi Subandi mengungkapkan, dari data dan fakta yang ada warga Banyuwangi yang mengajukan dispensasi kawin di PA setempat masuk kategori sangat tinggi.

“Permohonan dispensasi kawin di bawah umur Banyuwangi sangat tinggi. Sampai dengan awal Desember 2021 angkanya hampir mencapai seribu. Di sini perkawinan dilaksanakan di bawah umur,” ucap Subandi kepada wartawan di Kantor PA Banyuwangi, Kamis (9/12/2021).



Nurhadi Joyo