INDONESIAONLINE – Pasca adanya teror kerusuhan yang menimpa sejulah warga di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo Dusun Baban Timur Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Jember, serta tertangkapnya sejumlah pelaku kerusuhan, Polres Jember mengirim personel psikologi untuk melakukan trauma healing kepada para korban.

Pendampingan ini dilakukan untk memulihkan kondisi psikis dan menghilangkan trauma pasca pembakaran rumah korban, serta masyarakat di 2 padukuhan.

“Trauma healing untuk warga yang menjadi korban kerusuhan sangat diperlukan, terapi pasca trauma bertujuan untuk memberikan pemulihan psikis dan menghilangkan rasa cemas serta memberikan motivasi agar masyarakat bisa beraktifitas kembali,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH yang ikut mendampingi 4 tim konselor Polres Jember yang dikoordinir oleh Bripka Fitri SP.Si.

Kegiatan trauma healing yang ditempatkan di rumah salah satu ketua RT ini diawali dengan membaca Al Quran  diikuti oleh sekitar 30 warga dan beberapa anak-anak yang menjadi korban aksi pembakaran rumah dan penjarahan beberapa waktu lalu.

Dalam truma healing tersebut, warga diberikan kesempatan untuk mengutarakan isi hatinya, terutama terkait aksi pembakaran dan penjarahan, hal ini untuk mengetahui akar permasalahan sebenarnya yang dialami oleh para korban dan warga di Desa Mulyorejo.

Baca Juga  Gegara Linda Mengaku Istri Siri, Publik Penasaran Istri Sah Teddy Minahasa, Ini Profilnya 

“Kami memberikan kesempatan kepada para korban untuk mengutarakan isi hatinya, beberapa warga juga menyampaikan uneg-unegnya, terutama hukuman untuk para pelaku, mereka meminta agar pelaku dihukum yang setimpal, dan tentunya untuk putusan hukuman ada di pengadilan, dan kami sudah menerapkan pasal berlapis bagi para pelakunya,” beber Kapolres.

Selain memberikan trauma healing, 4 polwan Polres Jember yang menjadi konselor dalam kegiatan tersebut juga mengajak anak-anak untuk bercerita, bernyanyi dan bermain permainan tradisional.

“Untuk anak-anak, kami buat mereka merasa senang, konselor kami mengajak anak-anak untuk bercerita, bernyanyi, dan bermain, termasuk memberikan kuis dan bagi yang bisa menebak pertanya mendapatkan hadiah seperti buku, alat tulis, dan lain sebagainya, intinya untuk anak-anak kita buat have fun,“ tambahnya.

Seperti diketahui, beberapa warga di 2 padukuhan yang ada di Dusun Baban Timur Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Jember menjadi korban dari aksi teror pembakaran rumah dan puluhan kendaraan, peristiwa ini tidak hanya sekali, tapi dilakukan oleh puluhan pelaku sebanyak 5 kali secara beruntun, yakni pada 3 Juli, 7 Juli, 30 Juli, 3 Agustus dan 4 Agustus.

Baca Juga  Seputar Body Shaming, Tindakan Eks Gubernur Kalbar terhadap Prabowo

Dalam peristiwa ini, polisi juga sudah menetapkan 9 tersangka, diantaranya J warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan memprovokasi warga, S (39) warga Kalibaru Manis Kalibaru yang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya, M (42) warga Desa Tobai Timur Kecamatan Sokabanah Sampang Madura yang membakar rumah Salam, A (45) warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan membakar sepeda motor di rumah Ali.

Selanjutnya MS (37) warga Kalibaru Manis, M (35) warga Desa Kebunrejo Kalibaru, W (39) warga Banyuanyar Kalibaru, G (39) warga Kalibaru Manis, dan S (51) warga Kalibaru Manis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat ke 9 tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal  170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP. Dimana ancaman pidana untuk Pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, ancaman pidana untuk Pasal 170 ayat 1e KUHP  maksimal  7 tahun penjara dan ancaman pidana Pasal 365 ayat (2) KUHP  maksimal 12 tahun penjara . (*)