JATIMTIMESPolres Trenggalek mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribuan. Uang palsu itu disita dari tangan pelaku saat hendak beraksi di Bumi Menak Sopal. Diduga mereka terlibat jaringan pengedaran uang palsu.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, tiga pelaku yang diamankan berinisial AN (48), JS (47) dan SD (49). Mereka berasal dari tiga daerah yang berbeda. Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita uang palsu sebanyak 1.559 lembar.

“Untuk AN berasal dari Provinsi Lampung, untuk JS dari Provinsi Jawa Tengah dan SD berasal dari Provinsi DKI Jakarta,” kata Dwiasi dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Jumat (10/12/2021).

Dia menambahkan, mereka diamankan di lokasi yang berbeda. Pelaku AN dan JS diamankan saat menginap di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Trenggalek. Keduanya diduga hendak beraksi setelah sebelumnya mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Jombang.

“Dari tangan kedua tersangka, kami amankan 310 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Kemudian kami kembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka SD di Provinsi Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” imbuhnya.

Baca Juga  Dituding Ada Hubungan dengan IM, Karim Benzema Siap Tuntut Menteri Prancis

Dwiasi menyebut, dari tangan SD petugas menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.249 lembar. Selain ribuan uang palsu pecahan Rp 100 ribu, petugas juga menyita beberapa lembar uang dolar yang diduga uang palsu. Namun petugas masih melakukan pendalaman untuk memastikan keasliannya.

“Selain mengamankan uang palsu dalam bentuk rupiah, kami juga amankan beberapa lembar black money dolar atau bahan baku menjadikan mata uang dolar palsu, untuk pembuatan pecahan US$ 100 dolar. Selain itu kami juga amankan cek senilai Rp 126 juta dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata dia.

Dwiasi menambahkan, dari pengakuan SD, uang palsu itu didapat dari seorang yang diduga sebagai pemasok uang palsu. Pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang itu berasal dari Provinsi Jawa Barat. Ia menegaskan tiga pelaku yang diamankan adalah sebagai pengedar.

Hadir sebagai saksi ahli Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri C. Tratmono Wibowo menjelaskan ciri-ciri keaslian uang rupiah. Dari sisi bahan dan teknik cetaknya, seperti teknik cetak Intaglio yaitu teknik cetak yang apabila diraba terasa kasar, tinta berubah warna (Colour Shifting), gambar saling isi (Rectoverso), dan tanda air (Watermark).

Baca Juga  Update Gempa Maroko: 632 Orang Tewas dan Bangunan Bersejarah Rusak

Selain cara mudah mengenali ciri ciri keaslian uang rupiah, dalam kesempatan ini C Tratmono Wibowo juga juga menyampaikan tips agar terhindar dari transaksi uang palsu, yakni dengan menghindari transaksi dengan orang tidak dikenal, menghindari transaksi cepat, dan menghindari transaksi malam hari atau ditempat gelap.

“Hasil dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim, maupun saksi ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri menyatakan bahwa uang yang dibawa oleh tersangka AN, JS, Maupun SD bukan produk yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau palsu” tegasnya.

Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) subs pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. 

Dwiasi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu dan segera melaporkan kepada petugas jika menemukannya.



Bambang Setioko